Jumat, 8 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Pedagang di Pasar Senaken Paser Bisa Membayar Retribusi dengan Non Tunai

Bupati Paser dr Fahmi Fadli menginginkan Pasar Induk Penyembolum Senaken, mempunyai kelebihan dibanding pasar-pasar lainnya.

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli usai melakukan penyerahan Hak Guna Pakai (HGP) dan Kartu Tanda Pengenal Pengenal (KTPP) kepada perwakilan pedagang, serta melakukan peninjauan di blok baru Pasar Induk Penyembolum Senaken. Rabu (7/7/2021).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli menginginkan Pasar Induk Penyembolum Senaken, mempunyai kelebihan dibanding pasar-pasar lainnya.

Hal itu diungkapakan Bupati Paser usai melakukan penyerahan Hak Guna Pakai (HGP), dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTTP), serta pengecekan Blok A dan B yang baru di Pasar Induk Penyembolum Senaken. Rabu (7/7/2021).

Bupati menargetkan, pasar tersebut akan menjadi pasar tradisional modern bagi warga kabupaten Paser, serta menjadi pilihan utama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dengan artian, segala sesuatunya terjamin bagi pembeli atau konsumen, seperti keamanan, kenyamanan dalam membeli," jelas Bupati Paser.

Baca juga: Wabup Paser Sidak ke Pasar Senaken, Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Tercukupi Jelang Lebaran

Hal tersebut dibuktikan dengan dengan adanya peningkatan pelayanan terhadap pedagang, melalui kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Perbankan.

Pedagang dapat membayar retribusi tanpa harus menggunakan uang cash, dengan artian melalui non tunai, sebagai antisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli).

"Kami bekerjasama dengan Bank BPD Kaltimtara untuk dalam menjaga kenyamanan dan Keamanan, tansaksi non tunai ini juga memudahkan pedagang dalam pembayaran retribusi terhadap pemerintah daerah," katanya.

Untuk mengantisipasi pembagian lapak yang tak tepat sasaran, Bupati secara langsung mengintruksikan secara langsung Dinas Perindagkop dan UKM, serta kepala UPTD Pasar, dan juga tim yang menangani.

"Sebelumnya ada satu orang memiliki lapak lebih dari ketentuan, satu orang menguasai sampai 14 lapak, dan ini tidak akan terjadi lagi. Maksimal satu pedagang memiliki dua lapak," tegas Fahmi.

Jika terbuktu adanya pedagang yang memiliki lebih daripada 2, maka Ia akan menanyai secara langsung pihak terkait.

"Jika ada pedagang lebih dari dua lapak, saya pertanyakan kepala Dinas, saya tidak perlu marah-marah, cukup bertanya saja dengan Kadis, Insya Allah semua sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Bupati.

Ia memastikan orang-orang yang menempati lapak baru, tersebut adalah pedagang yang terimbas kebakaran pada 2018 lalu, tak ada yang pedagang baru.

Jika ada yang belum mendapatkan, jelas dia, hanya perlu melengkapi administrasi yang dipersyaratkan oleh Dinas Perindagkop dan UKM.

Selain itu, Bupati menegaskan parkiran yang tak rapi di Pasar perlahan akan dibenahi, seiring perpindahan pedagang ke Lapak yang baru.

Baca juga: TPID Paser Sidak Pasar Induk Senaken Paser, Harga Cabai Masih di Angka Seratus Ribuan Rupiah

Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Paser, Chandra Irwandi menjelaskan pembiayaan Pasar baru akibat kebakaran sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 23 miliar.

Berdasarkan hasil pertimbangan dari PUPR akibat pandemi Covid-19, maka yang disetujui hanya Rp 15 miliar.

"Dengan adanya pengurangan anggaran tersebut, tentu banyak kekurangan dari Pasar ini, perlahan akan dianggarkan kembali, untuk merapikan Pasar," pungkasnya. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved