Banjir di Samarinda
Cara Cegah Banjir di Samarinda, DLH Soroti Pembangunan Perumahan dan Pengupasan Lahan
Genangan banjir di beberapa titik Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), terkhusus yang berada di dataran rendah, masih menjadi permasalahan
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Genangan banjir di beberapa titik Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), terkhusus yang berada di dataran rendah, masih menjadi permasalahan serius yang mestinya dituntaskan.
Demikian dipaparkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurrahamani kepada TribunKaltim.co di Kota Samarinda pada Kamis (8/7/2021).
Dia meminta agar pembangunan dan pengupasan lahan yang tak sesuai dengan aspek lingkungan, ditindak secara tegas dan dibuatkan aturan hukum.
Permintaan tersebut katanya, telah disampaikan kepada Walikota Samarinda, Andi Harun.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Ungkap Ada 31 Titik Banjir dan 9 Titik Longsor
Hal ini guna mengatasi masalah banjir dan longsor yang diduga karena faktor lingkungan yang dikesampingkan selama ini di Kota Samarinda.
Kata dia, dikesampingkan, lantaran adanya pembangunan perumahan, maupun aktivitas pengupasan lahan oleh perusahaan.
Selama ini, jelas dia, Kota Samarinda kelihatannya jarang orang yang hanya dataran langsung dibangun.
"Pasti ditimbun dahulu lahannya. Saya minta diatur lebih lanjut supaya tetap ada arahan lingkungannya," ujarnya.
Rapat Evaluasi Banjir dan Longsor
Dirinya telah mengikuti rapat tentang evaluasi banjir dan longsor, dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dipimping Walikota Samarinda Andi Harun pada Rabu 7 Juli 2021.
Yama, sapaan karibnya Kepala DLH Samarinda, mengakui bahwa pihak DLH Samarinda menyoroti sektor pembangunan perumahan.
Menurutnya, dengan melakukan pemenuhan aspek lingkungan dalam pembangunan perumahan merupakan upaya langkah pencegahan banjir dan longsor.
Sehingga ketika ada yang ingin membangun perumahan dibarengi dengan regulasi aspek lingkungannya.
Baca juga: Peran BPBD Samarinda, Tangani Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 dan Bencana Banjir
Tidak hanya sekedar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya saja.
Tetapi juga melihat bagaimana nantinya konsep pengelolaan lahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/banjir-nurrahmani.jpg)