Berita Nasional Terkini

Kasus Aktif Covid-19 Tembus 100 Ribu, Anies Tak Bisa Berbuat Banyak, Kewenangan Terkunci di Luhut

Kasus aktif Covid-19 tembus 100 ribu, Anies Baswedan tak bisa berbuat banyak, kewenangan terkunci di Luhut Binsar Pandjaitan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribunkaltim.co / instagram story @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segel kantor nakal di tengah PPKM Darurat. Anies tak bisa berbuat banyak mengendalikan pandemi Covid-19 karena kewenangan di Pemerintah Pusat 

“Kalau rakor itu se-Jawa dan Bali, tapi Jakarta sudah punya proposal dan rancangannya untuk dieksekusi bersama-sama,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, salah satu poin dalam skenario itu adalah Anies mengusulkan JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat Covid-19.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengusulkan agar penanganannya dikelola oleh unsur TNI dan Polri.

Namun demikian, kepada wartawan Anies enggan menjawab terkait usulan itu.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini masih menunggu hasil dari keputusan rakor.

“Rasanya tidak bijak untuk menyampaikan sebelum diputuskan nanti siang.

Rapat dulu, nanti siang lalu diputuskan setelah itu nanti kami sampaikan hasilnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyiapkan skenario bila kasus aktif Covid-19 di Jakarta meledak hingga 100.000 orang.

Hingga Jumat (2/7/2021), kasus aktif Covid-19 di Jakarta menembus 78.531 orang.

Ledakan kasus itu dapat terjadi bila pemerintah tidak melakukan pengetatan dalam waktu segera.

Prediksi Pemprov DKI Jakarta, kasus aktif 100.000 dapat terjadi antara tanggal 6-10 Juli 2021.

Anies Baswedan memaparkan, skenario pertama yang disusun Pemprov DKI adalah menjadikan RS kelas A sepenuhnya khusus untuk ICU Covid-19.

Kedua, RSDC Wisma Atlet dikhususkan untuk penanganan pasien dengan gejala berat-sedang.

Ketiga, rusun diubah menjadi fasilitas isolasi terkendali untuk pasien gejala ringan.

Keempat, mengubah stadion indoor dan gedung-gedung konvensi besar menjadi rumah sakit darurat penanganan kasus darurat kritis.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved