Kamis, 9 April 2026

Virus Corona di Balikpapan

Ojol Diperbolehkan Melintasi Sekat Saat PPKM Darurat di Balikpapan

Mulai pukul 17.00 Wita hingga 22.00 Wita, sejumlah ruas jalan akan mengalami penyekatan guna menekan mobilitas masyarakat Kota Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Seorang petugas kepolisian saat mengatur lalulintas saat penyekatan menuju dan dari Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Kamis (8/7/2021).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Mulai pukul 17.00 Wita hingga 22.00 Wita, sejumlah ruas jalan akan mengalami penyekatan guna menekan mobilitas masyarakat Kota Balikpapan.

Meski demikian, ada beberapa pihak diperbolehkan melintas.

Misalnya, TNI-Polri dan tim medis, kesehatan, sembak dan termasuk ojek online (ojol).

Hal itu diungkapkan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi saat ditemui tengah penyekatan jalan, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Balikpapan Mulai Berlaku Penyekatan Jalan, Pengendara Dilarang Melintas dan Disuruh Putar Balik

"Karena dia melayani kebutuhan masyarakat yang ada di rumah," ujarnya.

Sebab, menurutnya, pasca pemerintah melarang masyarakat keluar, perlu diimbangi.

Salah satunya dengan pengecualian terhadap ojol.

"Kita kan melarang masyarakat keluar. Kita mengimbangi itu, kebutuhan masyarakat kan sekarang sudah melalui teknologi itu," sambung Turmudi.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Balikpapan Wajib Tutup Selama PPKM Darurat

Oleh karenanya, dengan memberikan keleluasaan kepada para profesi ojol, dinilai bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjaga diri tetap di rumah saat PPKM berlangsung.

"Ojol kita beri keleluasaan supaya bisa melayani masyarakat yang ada di rumah," tutup Turmudi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved