Balikpapan PPKM Darurat
Tempat Hiburan Malam di Balikpapan Wajib Tutup Selama PPKM Darurat
Walikota Balikpapan, Rahmad Masud melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama PPKM Darurat di Kota Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan, Rahmad Masud melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama PPKM Darurat di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Aturan tersebut dituangkannya dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan bernomor 300/2697/pem tertanggal 7 Juli 2021.
Kebijakan itu berlaku efektif mulai hari ini hingga dua minggu ke depan atau pada tanggal 20 Juli 2021.
"Terhadap penyedia Jasa Hiburan Malam, Pub, Bar, Karaoke, Hiburan, Live Musik, Bola Sodok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan operasional," katanya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Balikpapan Terapkan PPKM Darurat, Ketua DPRD Abdulloh Sebut Tidak Masalah
Penutupan juga berlaku bagi operasional bioskop, wahana permainan anak, fasilitas olahraga, panti pijat, refleksi, spa, dan kolam renang.
Selain itu, penutupan juga dilakukan di tempar wisata sera fasilitas umum atau area publik.
Seperti berikut ini:
- Kawasan lapangan merdeka.
- Melawai-Monpera
- Halaman Stadion Tenis Indoor
- Halaman Stadion Batakan
- Halaman Dome
- Kawasan Grand City
- Lapangan Foni
- Taman Bekapai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kali-ini-thm.jpg)