Jumat, 24 April 2026

Balikpapan PPKM Darurat

Tempat Hiburan Malam di Balikpapan Wajib Tutup Selama PPKM Darurat

Walikota Balikpapan, Rahmad Masud melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama PPKM Darurat di Kota Balikpapan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PPKM DARURAT - Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Balikpapan. Kali ini THM wajib selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan, Rahmad Masud melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama PPKM Darurat di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Aturan tersebut dituangkannya dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan bernomor 300/2697/pem tertanggal 7 Juli 2021.

Kebijakan itu berlaku efektif mulai hari ini hingga dua minggu ke depan atau pada tanggal 20 Juli 2021.

"Terhadap penyedia Jasa Hiburan Malam, Pub, Bar, Karaoke, Hiburan, Live Musik, Bola Sodok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan operasional," katanya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Balikpapan Terapkan PPKM Darurat, Ketua DPRD Abdulloh Sebut Tidak Masalah

Penutupan juga berlaku bagi operasional bioskop, wahana permainan anak, fasilitas olahraga, panti pijat, refleksi, spa, dan kolam renang.

Selain itu, penutupan juga dilakukan di tempar wisata sera fasilitas umum atau area publik.

Seperti berikut ini:

- Kawasan lapangan merdeka.

- Melawai-Monpera

- Halaman Stadion Tenis Indoor

- Halaman Stadion Batakan

- Halaman Dome

Kelompok pra lansia, lansia dan pelayanan publik menerima vaksinasi Covid-19 di gedung BSCC Dome Balikpapan.
Kelompok pra lansia, lansia dan pelayanan publik menerima vaksinasi Covid-19 di gedung BSCC Dome Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO)

- Kawasan Grand City

- Lapangan Foni

- Taman Bekapai

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved