Berita Balikpapan Terkini

Sakit Hati karena Nomor Kontak Diblokir, Remaja di Balikpapan Sebar Video Asusila

Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap tindak asusila yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur, Roby (16), nama samaran.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap tindak asusila yang dilakukan oleh seorang pelaku di bawah umur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap tindak asusila yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur, Roby (16), nama samaran.

Sedangkan korbannya adalah Melati (16), nama samaran, yang mulanya berkenalan dengan Roby melalui platform media sosial.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, keduanya kemudian intens berkomunikasi melalui sambungan seluler.

"Mereka intens interaksi lewat chat. Lalu pelaku membujuk korban untuk mengirimkan video korban tanpa busana," ucap Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (8/7/2021).

Ia menambahkan, Melati pada awalnya sempat menuruti kemauan Roby.

Baca juga: Beredar Video Asusila 59 Detik di Kendal, Pemeran Wanita Diduga Kepala Dusun, Penjelasan Plt Camat

Hingga sedikitnya ada 4 video yang hingga kini menjadi barang bukti kepolisian.

Namun Melati kemudian memblokir kontak Roby.

Sehingga tersangka tak bisa menghubungi korban, baik sekedar interaksi maupun meminta video pribadi korban.

"Karena sakit hati, pelaku lantas menyebarkan video tersebut ke grup WhatsApp dengan nama PSK," ujar Kompol Rengga Puspo Saputro.

Mengetahui hal tersebut, korban yang keberatan kemudian mengadukan ke Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Pemuda di Samarinda Berbuat Amoral ke Pacarnya, Mengaku Hubungan tak Direstui Orangtua Sang Gadis

Namun karena keduanya masih di bawah umur, pihak kepolisian sendiri kemudian memutuskan untuk menempuh restorative justice.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved