Berita Samarinda Terkini
Pemuda di Samarinda Berbuat Amoral ke Pacarnya, Mengaku Hubungan tak Direstui Orangtua Sang Gadis
Seorang Pemuda berinisial, MAN (25), warga perantauan dari Provinsi Sulawesi Selatan yang datang dua tahun lalu di Kota Tepian, Kota Samarinda.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang Pemuda berinisial, MAN (25), warga perantauan dari Provinsi Sulawesi Selatan yang datang dua tahun lalu di Kota Tepian ( julukan Kota Samarinda ), kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Ia terjerat pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016 tenyang perubahan kedua atas UU No.23 tahu. 2002 tentang perlindungan anak.
Setelah perbuatan asusilanya pada seorang gadis.
Jajaran kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Samarinda, mendapat laporan bahwa pria ini melakukan tindakan asusila pada seorang gadis di bawah umur.
Baca juga: Jasad Bocah Tenggelam di Sungai Karang Mumus Samarinda Ditemukan Tersangkut di Kolong Rumah Warga
Baca juga: 350 Orang Dimakamkan Secara Protokol Covid-19 di Samarinda, Satgas Minta Warga tak Anggap Sepele
Baca juga: NEWS VIDEO Pencarian Bocah Tenggelam di Samarinda Berlanjut, Area Penyisiran Diperluas
Korban berinisial SAM (16), warga Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ini diketahui menjalin hubungan spesial dengan pelaku.
Sejak setahun belakangan, tepatnya Agustus 2019 lalu.
Pelaporan kejadian asusila ini berawal dari orang tua SAM, yang melaporkan pelaku lantaran perubahan sikap pada sang anak yang jarang sekali pulang.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini kita tangani berdasarkan laporan orang tua korban, pada Senin 4 Januari 2021.
Laporan ini didasari karena korban tak pulang ke rumah selama beberapa hari.
Baca juga: NEWS VIDEO Basarnas Samarinda Menyisir 100 Meter dari Titik Korban Menghilang di Sungai Karang Mumus
Baca juga: NEWS VIDEO 1000 Lebih Buku dan Dua CPU Milik SD Negeri 016 Samarinda Rusak, Dampak Banjir Kamis Lalu
Baca juga: Ketua RT Sering Tegur Anak-Anak yang Bermain di Sekitar Jamban di SKM Samarinda
"Atas dasar tersebut, orang tua korban mencoba mencari informasi dan menemukan anaknya dibawa oleh laki-laki (kekasihnya)," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, Senin (11/1/2021).
Setelah mendapati anaknya bersama sang kekasih di sebuah indekost kawasan Kecamatan Sungai Pinang, korban pun ditanya perihal hubungannya dengan pelaku.
Hingga mengaku sudah berhubungan layaknya suami istri.
Orang tua korban yang mendengar pengakuan itu, lantas marah dan keberatan, hingga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.
Lantaran sang anak gadis juga masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar kelas II SMA.
Namun demikian usia korban masih dibawah umur yakni 16 tahun.