Berita Samarinda Terkini
Tak Pakai Masker dan Tidak Taat Prokes Saat Urus SIM di Samarinda Bakal Ditolak
Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah disediakan fasilitas dengan sistem online tanpa antre mencegah kerumunan di tengah pamdemi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah disediakan fasilitas dengan sistem online tanpa antre mencegah kerumunan di tengah pamdemi Covid-19.
Pendaftaran bisa pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP atau asal SIM dibuat.
Ruangan yang di pergunakan juga tak lepas dari pemberlakuan aturan.
Sebelum dibuka dan menutup pelayanan, giat sterilisasi penyemprotan disinfektan dilakukan.
"Prosedur kesehatan ketat kami berlakukan. Mencuci tangan, memakai masker, pengecekan suhu tubuh. Bangku berjarak, dan jumlah pemohon dibatasi," tegas Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit Regident II Ipda Mulyadi, Kamis (8/7/2021).
"Bahkan jika ada pemohon tak menggunakan masker kami tolak," ujarnya.
Baca juga: SIM Online di Samarinda Masih Tunggu Jadwal, Pendaftaran Tanpa Tatap Muka Berjalan Sejak Pandemi
Untuk jumlah pemohon perhari, Satlantas Polresta Samarinda menerima 50 berkas pengajuan.
Terbagi menjadi dua mekanisme, yaitu pengajuan online dan datang langsung ke Mako Polresta Samarinda atau mobil SIM Keliling.
"Di SIM Keliling 30 pemohon daftar online E-SIM Samarinda, 20 datang langsung jadi 50 setiap hari," ujarnya.
"Dengan begitu tidak mengumpulkan banyak orang. Di Polres pun sama pendaftarannya, menunggu di luar sementara agar tidak tertumpuk di dalam gedung pelayanan," jelas Kasubnit Regident II Ipda Mulyadi, Kamis (8/7/2021) hari ini.
Daftar lengkap lokasi layanan SIM Keliling Polresta Samarinda bisa disimak di bawah ini :
Baca juga: Cara Daftar Perpanjangan SIM Online sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi, tak Terikat Alamat KTP
Berikut ini lokasi dan jadwal Perpanjangan SIM yang telah disiapkan untuk masyarakat yang hendak datang ke layanan Bus SIM Keliling.
Lokasi : Taman Samarendah
Hari : Senin-Sabtu
Pukul : 08:00 WITA s/d Selesai
Lokasi : Halaman Parkir Mall Samarinda Square, Jalan M. Yamin.
Hari : Senin-Sabtu
Pukul : 08:00 WITA s/d Selesai
Lokasi : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jalan Basuki Rahmat, Mall Pelayanan Publik, Kota Samarinda.
Hari : Pada hari kerja saja. Senin s/d Jumat
Pukul : 08:00 WITA s/d Selesai
Proses perpanjangan golongan SIM A dan C
- Fotocopy KTP 1 (satu) lembar
- Pas Photo 3×4 3 (tiga) lembar berwarna
- Sim A dan C asli yang masih dalam status aktif (hidup),
- Bagi masyarakat peserta perpanjangan bergender wanita yang menggunakan jilbab, disarankan tidak menggunakan jilbab warna biru (kesamaan warna dengan background pada saat proses identifikasi akan berpotensi mengakibatkan proses cetak SIM mengalami kerusakan pada foto di SIM)
Ketentuan pelayanan
- Wajib menggunakan masker dan selalu menerapkan physical distancing (jaga jarak).
- Sebelum dan setelah memasuki sarana bus simling agar wajib mencuci tangan.
- Untuk KTP terbitan luar daerah Kota Samarinda dapat dilakukan proses perpanjangan namun harus dilampiri dengan keterangan domisili dari RT atau Kelurahan
- Dan melampirkan Surat keterangan dari UR Dokkes Polresta Samarinda yang terletak di Jalan Slamet Riyadi (sebelum Polresta Samarinda),
- Serta tes psikologi yang bisa diurus secara online di website https://psikotesonlinekaltim.id/register (*)