Berita Nasional Terkini
Tangan Besi Anies Baswedan, 3 Pimpinan Perusahaan Dipolisikan Gegara Langgar PPKM Darurat di Jakarta
Tangan besi Anies Baswedan, tiga pimpinan perusahaan dipolisikan gegara langgar PPKM Darurat di Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak main-main menegakkan aturan PPKM Darurat.
Setidaknya 3 pimpinan perusahaan resmi jadi tersangka polisi atas kasus pelanggaran aturan PPKM Darurat di Jakarta.
Ya, Anies Baswedan tak segan meneruskan temuan sidaknya ke ranah pidana alias hukum.
Faktanya lewat tangan besi Anies Baswedan, tiga pimpinan perusahaan terancam masuk penjara.
Ketiganya bertanggungjawab lantaran diketahui masih mempekerjakan karyawan di tengah PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah.
Dengan kuasanya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak ragu mengambil tindakan yang keras terhadap pelanggar aturan saat PPKM Darurat diterapkan.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Anies Baswedan dalam Masalah, Bos Kantor yang Disegel Sebut Narasi Paksa Pegawai Hamil Kerja Sesat
Dilansir Tribunnews.com buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke sejumlah perkantoran di Jakarta, tiga pimpinan dari dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Sidak itu terkait pemberlakuan PPKM Darurat yang mewajibkan perkantoran non esensial dan kritikal menerapkan 100 persen kerja dari rumah (work from home).
Dalam sidak itu, Anies marah karena mendapati sejumlah perusahaan tetap meminta pekerjanya masuk padahal bukan sektor yang dikecualikan.
Tiga Pimpinan Jadi Tersangka
Buntut dari sidak Anies, polisi menetapkan status tersangka terhadap tiga pimpinan dari dua perusahaan.
Dua perusahaan itu yakni PT DPI dan PT LMI.
Dari PT DMI, polisi mengamankan sembilan orang.