Berita Paser Terkini
Awal Mula Kasus Asusila yang Libatkan Anak di Bawah Umur, Kejari Paser Ingatkan Peran Orangtua
Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser tangani kasus tindakan asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser tangani kasus tindakan asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Lantaran kasmaran, dengan status masih pacaran, kedua remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) nekat melakukan aksi amoral pada Jumat (9/7/2021).
Demikian dibeberkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser, Muhammad Judhy Ismono kepada TribunKaltim.co, didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Yudhi Satriyo Nugroho.
Dia menyampaikan, keduanya itu berusia 15 dan 16 tahun.
Baca juga: Akomodir Laporan Warga, Kejari Paser Sediakan Hotline Pidsus Jika Ada Temuan Indikasi Korupsi
Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap dua, setelah pihak kejaksaan menerima pengalihan tersangka dan barang bukti dari pihak Polres Paser.
Saat ini pihak kejaksaan sedang mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
"Yang selanjutnya akan memasuki tahap persidangan," kata Yudhi Satriyo.
Awal Mula Kasusnya
Dalam kasus tersebut, pihak wanita bersama dengan pacarnya telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2020 lalu.
Kemudian pada 21 juni 2021, kedua remaja tersebut bertemu.
Lalu menyempatkan berjalan-jalan di seputaran Kecamatan Tanah Grogot hingga tengah malam.
Karena takut dimarahi orang tuanya, pihak wanita tidak berani pulang ke rumahnya.
Baca juga: Marak Kasus Tindakan Asusila Anak di Bawah Umur, Ini Permintaan Polres Bulungan ke Orangtua
Kemudian pacarnya mengajak bermalam di rumah rekannya yang berada di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Kontan, wanita menyetujui saran dari pacarnya itu, lalu keduanya langsung bergegas menuju ke rumah yang sudah jadi tempat tujuan.
Setibanya di lokasi, kedua remaja tersebut telah disediakan satu kamar di rumah rekan si pria.