Virus Corona di Kutim

Edaran Bupati Kutim Terkait PPKM Mikro, Restoran yang Hanya Layani Pesan Antar Boleh Operasi 24 Jam

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menerbitkan edaran terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) beberapa waktu lalu.

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
HO/HUMAS POLRES KUTIM
Kegiatan patroli gabungan di beberapa tempat usaha makanan dan minuman sebagai tindak lanjut Satgas Penanganan Covid-19 terhadap surat edaran Bupati Kutai Timur. HO/HUMAS POLRES KUTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menerbitkan edaran terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) beberapa waktu lalu.

Edaran tersebut merespons penularan Covid-19 di Kabupaten Kutim yang mengalami kenaikan secara signifikan sejak pertengahan Juni 2021.

Beberapa ketentuan disematkan dalam edaran demi mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Salah satunya mengatur terkait kegiatan sektor esensial seperti perbankan, pasar, perhotelan, dan orientasi ekspor yang tetap diperbolehkan untuk beroperasi.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diperbolehkan untuk tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi surat edaran tersebut.

Baca juga: Update Covid-19 Kutai Timur, Sehari Bertambah 100 Kasus, Paling Banyak dari Teluk Lingga

Sektor esensial yang memiliki ketentuan dalam surat edaran adalah tempat usaha makanan dan minuman serta pusat perdagangan.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan wajib mengikuti beberapa aturan.

Aturan tersebut di antaranya adalah keterisian pengunjung bagi makan dan minum di tempat wajib sebesar 25 persen dari kapasitas yang tersedia.

Selain itu, jam operasional wajib dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WITA.

Sedangkan untuk layanan makanan dan minuman melalui pesan-antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WITA.

Kendati demikian, khusus bagi restoran yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi selama 24 jam.

Baca juga: Ratusan Orang Belum Dapat Vaksin Kedua di Kutim, Dinkes Prioritaskan di Kedatangan Vaksin Berikutnya

Ketentuan lainnya mengatur terkait pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan di Kabupaten Kutai Timur.

Pusat perbelanjaan dan perdagangan mendapat pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WITA.

Pembatasan kapasitas pengunjung juga diatur melalui jumlah pengunjung yang hanya boleh 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved