Idul Adha

Jelang Idul Adha 1442 H, Berikut Aturan hingga Tata Cara Sembelih Hewan Kurban

Berbagai hal mulai dipersiapkan untuk menyambut Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban. Perayaan Idul Adha 1442 H ini pun masih akan berlangsung

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran tentang ketentuan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 pada masa pandemi, juga soal aturan penyembelian hewan kurban. Simak ulasannya berikut ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berbagai hal mulai dipersiapkan untuk menyambut Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban. 

Perayaan Idul Adha 1442 H ini pun masih akan berlangsung pada masa pandemi Covid-19.

Terlebih, pemerintah kini menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.

Masyarakat tentu akan sedikit kesulitan melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara ramai-ramai.

Meski demikian, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tetap bisa dilakukan.

Kementerian Agama pun telah mengeluarkan edaran tentang ketentuan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 pada masa pandemi, juga soal aturan penyembelian hewan kurban.

Baca juga: LENGKAP Tata Cara Sholat Hari Raya Idul Adha, Bacaan Niat & Ini yang di Baca Diantara Takbir 7 Kali

Terkait pelaksanaan kurban, ada sejumlah aturan yang ditetapkan di masa PPKM Darurat, berikut ini point pentingnya:

- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

- Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R).

- Karena keterbatasan RPH-R, penyembelihan kurban bisa dilakukan di luar rumah pemotongan hewan dengan ketentuan penerapan jaga jarak, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, serta penerapan kebersihan alat penyembelihan kurban.

Diketahui setiap tahunnya, umat Islam yang mampu dianjurkan menunaikan ibadah kurban, yakni dengan menyembelih hewan kurban.

Hewan kurban umumnya hewan ternak meliputi kambing dan sapi.

Daging hewan kurban yang disembelih kemudian dibagikan kepada masyarakat yang membutuh atau kurang mampu.

Hukum berkurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved