Idul Adha
Jelang Idul Adha 1442 H, Pemkab Paser Bentuk Tim Pengawasan Hewan Kurban
Mendekati perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Paser membentuk tim pengawasan.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Mendekati perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Paser membentuk tim pengawasan pemotongan hewan kurban, Jumat (9/7/2021).
Kepala Disbunnak Paser, Djoko Bawono menjelaskan kepada TribunKaltim.co, tujuan dari pembentukan tim tersebut.
Yakni untuk memastikan kesehatan hewan sebelum dilakukan penyembelihan di hari raya Kurban, lalu kemudian dikonsumsi masyarakat.
Tim terdiri dari petugas Disbunnak dan UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di beberapa kecamatan.
Baca juga: Pelaksanaan Salat Idul Adha di Berau Masih Lihat Perkembangan Kasus Covid-19 ke Depan
Sebelum hari pemotongan hewan atau H-7, Disbunnak Paser mulai melakukan pengawasan ke sejumlah tempat.
Hal yang sama juga dilakukan pada H+3 Idul Adha, atau tiga hari setelah perayaan Idul Adha.
"Saat ini Disbunak dan UPT Kecamatan sedang pengawasan di tempat penjualan berapa ketersediaan hewan kurban dan mengecek kesehatannya," katanya.
Berkaca pada Tahun Lalu
Pihaknya telah menginventarisir tempat pemotongan hewan kurban, berkaca pada pengalaman beberapa tahun lalu.
Tidak banyak perubahan data lokasi yang akan menjadi tempat pemotongan hewan tersebut.
Ia juga telah memastikan kesiapan Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Hal ini sesuai edaran dari Kementerian Pertanian, bahwa pemotongan hewan kurban diimbau dilakukan di rumah potong hewan.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Disbunnak Paser Imbau Penyembelihan Hewan Kurban Dilakukan di rumah potong hewan
"Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan massa saat pemotongan hewan berlangsung," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Disbunnak Paser, drh. Al Habib mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi rumah potong hewan di beberapa Kecamatan.
"Kami telah mengidentifikasi 30 tempat pemotongan hewan di Kecamatan Tanah Grogot, selebihnya di kecamatan lainnya, sekitar 25 persennya lah," jelasnya.
Dengan keterbatasan personel, Al Habib mengakui Disbunak Paser masih bisa melakukan pengawasan kesehatan hewan.
Baca juga: NEWS VIDEO Pelaksanaan Idul Adha 2021 dan Aturan Kurban Saat PPKM Darurat
"Sekitar 95 persen masih bisa kita awasi, kita lihat langsung kesehatannya, apakah hewan itu layak dipotong atau tidak," katanya.
Meski tidak melarang panitia hewan kurban melakkukan pemotongan secara mandiri, Disbunnak Paser tetap mengimbau pemotongan dilakukan di rumah potong hewan.
Prinsipnya rumah potong hewan siap, ditekankan untuk patuhi protokol kesehatan.
Tujuannya agar pemotongan dilakukan bergantian.
“Jangan ada kerumunan, diatur sebaik mungkin. Pemotongan dilakukan sejak pagi hingga jam lima sore," pungkas Al Habib. (*)