Berita Paser Terkini
Komisi III DPRD Paser Ingatkan Pemkab agar Teliti dalam Pembagian Lapak Baru di Pasar Induk Senaken
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah meresmikan sekaligus memberikan Hak Guna Pakai (HGP) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah meresmikan sekaligus memberikan Hak Guna Pakai (HGP) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP) di Blok A dan B Pasar Induk Penyembolum Senaken, Tanah Grogot.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Paser, Edwin Santoso mengingatkan Pemkab Paser agar benar-benar teliti dalam pembagian lapak terhadap pedagang, Jumat (9/7/2021).
Dengan tujuan, pedagang yang menggunakan blok baru A dan B, memang yang terdampak pada peristiwa kebakaran 2018 lalu.
"Pembagian lapak benar-benar diberikan kepada pedagang yang memiliki hak untuk menempatinya, dengan artian, semua pedagang yang menjadi korban kebakaran," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Seperti halnya disampaikan Bupati Paser, setiap pedagang dilarang memiliki lebih dari dua lapak dan hal itu harus diterapkan.
Baca juga: Bupati Paser Serahkan HGP, Pedagang Bisa Tempati Lapak Baru di Pasar Senaken
Selain pembagian lapak, Edwin Santoso juga mengkritisi saluran pembuangan yang ada di blok baru baru tersebut.
Sebelumnya, persoalan tersebut telah disampaikan saat peresmian yang dilakukan pada 2020 lalu.
Namun, ia belum mendapatkan informasi yang jelas, berkaitan dengan tindak lanjut dari persiapan drainase tersebut.
"Saya mempertanyakan Amdalnya seperti apa, mekanisme seperti apa, untuk kelanjutannya, saya belum menerima dari dinas terkait, karena itu masih akan saya koordinasiian terlebih dahulu," tutur Edwin Santoso.
Menurutnya, lapak yang ada di Pasar Penyembolum Senaken ini tidak semuanya memiliki penutup ruangan untuk mengamankan barang dagangan.
Sehingga ia juga mengingatkan Disperindagkop dan UKM agar segera membuat peraturan yang jelas dalam menentukan penambahan bangunan.
Baca juga: Pedagang di Pasar Senaken Paser Bisa Membayar Retribusi dengan Non Tunai
"Bentuknya seperti apa, materialnya terbuat dari apa, apakah terbuat dari kayu, ukurannya seperti apa, itu mesti jelas," tuturnya.
Jangan sampai, setelah semua pedagang masuk di lapak baru tersebut, baru aturannya diperjelas.
Jika hal itu terjadi, lanjut Edwin Santoso, justru akan menimbulkan pasar yang terkesan tidak rapi dan jorok. (*)