Berita Paser Terkini
Bupati Paser Serahkan HGP, Pedagang Bisa Tempati Lapak Baru di Pasar Senaken
Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyerahkan secara simbolis Hak Guna Pakai (HGP) lapak dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTTP) kepada 12 perwakilan pedag
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyerahkan secara simbolis Hak Guna Pakai (HGP) lapak dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTTP) kepada 12 perwakilan pedagang pasar.
Penyerahan berlangsung di Pasar Induk Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (7/7/2021).
Ada 2 blok pasar yang nantinya akan ditempati oleh para pedagang, di antaranya Blok A dan B, di mana di lokasi tersebut telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan lapak pedagang.
"Akhirnya, setelah dua setengah tahun menderita akibat kebakaran, kini para pedagang sudah bisa kembali menempati lapak yang baru, sejak sebagian pasar ini terbakar pada 11 Januari 2018 lalu, perekonomian di Kabupaten Paser sedikit terganggu," kata Bupati Paser.
Menurutnya, meskipun para korban bisa menempati lapak seadanya untuk berjualan, hal ini tidaklah sama jika mereka berjualan di tempat sebelumnya.
Baca juga: Pedagang di Pasar Senaken Paser Bisa Membayar Retribusi dengan Non Tunai
Untuk itu, mewakili Pemerintah Kabupaten Paser, Fahmi Fadli meminta maaf kepada pemilik lapak, karena pemulihan dari peristiwa kebakaran tersebut memerlukan waktu yang cukup lama.
Lamanya waktu pengerjaan pembangunan kembali, disebabkan dengan adanya mekanisme baku dalam penggunaan dana APBD.
"Pemerintah tidak ingin asal-asalan dalam pengerjaannya, karena ini merupakan pasar induk untuk Kabupaten Paser, jadi persiapan harus benar-benar matang, mulai dari kajian penyebab terjadinya kebakaran, lalu perencanaan untuk pembangunan kembali, serta pembangunan itu sendiri," jelas Bupati Paser.
Dan yang tak kalah penting, lanjutnya, dalam proyek pemerintah juga melalui proses serah terima pekerjaan yang mencakup serah terima hasil pekerjaan pertama atau PHO (Provisional Hand Over), serta masa pemeliharaan, lalu dilakukan serah terima pekerjaan akhir atau FHO (Final Hand Over) yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Tahapan ini memerlukan waktu selama 6 bulan setelah pasar ini diresmikan oleh mantan Wakil Bupati Paser H. Kaharuddin, pada 28 Desember 2020 lalu," imbuhnya.
Selain itu, penataan lapak pedagang juga sudah dibicarakan secara matang sebelum para pegadang menempati lokasi yang baru.
Baca juga: Wabup Kaharuddin Resmikan 2 Blok Pasar Senaken Paser, Keamanan Kenyamanan Pembeli Prioritas Utama
"Segala masalah yang muncul, sekecil apapun, diupayakan secara maksimal untuk diselesaikan bersama," kata Fahmi Fadli.
Adapun pedagang yang mendapatkan Hak Guna Pakai di lokasi lapak baru tersebut, diprioritaskan untuk pedagang lama yang mengalami kerugian akibat kebakaran.
Bupati menegaskan tidak ada pedagang baru yang mendapatkan fasilitas HGP pada lapak yang ada di blok A dan B Pasar Induk Senaken.
"Jika pada hari ini masih ada pedagang lama yang belum mendapatkan Hak Guna Pakai, itu hanya masalah waktu, karena proses saat ini masih sedang berlangsung," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bupati-paser-dr-fahmi-fadli-menyerahkan-secara-simbolis-hak-guna-pakai-hgp-lapak.jpg)