Berita Nasional Terkini

Lengkap, Airlangga Hartarto Umumkan Daftar PPKM Darurat di Luar Jawa, Balikpapan dan Bontang Masuk

Lengkap, Airlangga Hartarto umumkan daftar PPKM Darurat di luar Jawa, Balikpapan dan Bontang masuk

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dann Bali ikut menerapkan PPKM Darurat 

TRIBUNKALTIM.CO - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya mengumumkan Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali.

Sebelumnya, PPKM Darurat hanya berlaku untuk daerah Jawa dan Bali.

Namun, perkembangan lonjakan kasus Covid-19 yang makin tak terbendung membuat jajaran Jokowi memberlakukan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali.

Totalnya, terdapat 15 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Darurat.

Di Kalimantan Timur sendiri ada dua, yakni Balikpapan dan Bontang.

Diketahui, penyebaran kasus baru Virus Corona di Indonesia hampir menyentuh angka 40 ribu per hari.

Baca juga: Anies Baswedan Murka, Pecat dan Copot Langsung Seragam 8 Petugas Dishub, Nongkrong Saat PPKM Darurat

Di Kalimantan Timur sendiri, penambahan kasus Covid-19 mencapai 1.000 per hari.

Opsi PPKM Darurat ini diharapkan menekan laju lonjakan kasus Virus Corona di Tanah Air.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah menambah 15 kabupaten/kota untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, 15 wilayah tersebut yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, serta Kota Balikpapan.

Kemudian, Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota Medan, dan Kota Batam.

"Pengaturannya tentu kalau kita lihat ini adalah 15 daerah berdasarkan kriteria yang ada.

Pengaturan pembatasan tersebut mengikuti PPKM darurat di Jawa dan Bali," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Airlangga menjelaskan, jika melihat berdasarkan parameter untuk PPKM darurat, di mana level asesmennya di level 4.

Dalam kategori itu, tingkat keterisian kamar rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di atas 60 persen dan kasus naik signifikan.

"Selanjutnya, capaian vaksinasi kurang dari 50 persen maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat," pungkas Airlangga.

Arahan MUI Balikpapan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, meminta agar pemerintah Kota Balikpapan mengumpulkan seluruh ulama.

Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi kebijakan peniadaan jadwal pelaksanaan salat Jumat selama masa PPKM Darurat.

Sekretaris MUI Kota Balikpapan, M Jailani, menyarankan agar mengumpulkan para ulama atau ijtima ulama.

"Ya, di NU, Muhammadiyah, pondok pesantren, dikumpulkan keputusannya, apa ya, itu ijtima ulama tapi bukan keputusan MUI," katanya kepada TribunKaltim.co, Jumat (9/7/2021).

Menurutnya, pertemuan itu perlu dilakukan apabila masih terjadi pro dan kontra di kalangan umat terkait pelaksanaan salat Jumat saat PPKM Darurat.

Sehingga perlu dilakukan ijtima ulama untuk menghindari sesuatu yang mendatangkan mudharat untuk kemaslahatan umat.

Di jajaran majelis ulama bisa saja berbeda pendapat.

"Kalau kita mengacu teman-teman MUI tentu semua punya alasan dan latar belakang keilmuan," kata Jailani.

Ia menjelaskan sesuai dengan Fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Terkait Kebijakan PPKM Darurat, Menko Airlangga: Sektor Esensial Beroperasi Mencegah Gelombang PHK

Andai Daerah Berkondisi Darurat

Apabila suatu daerah dinyatakan dalam kondisi darurat, maka diimbau untuk tidak melaksanakan salat jumat di daerah itu.

MUI melalui Kyai Anwar Abbas sempat berkata, jika satu daerah dinyatakan darurat maka berlaku Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Sementara di Kota Balikpapan, ternyata lebih banyak zona merah daripada zona oranye dan hijau, maka saat ini dinyatakan dalam kondisi darurat.

"Berlakulah fatwa itu, pengaturan pelaksanaan ibadah salah satunya adalah sebagian masjid tidak melaksanakan salat Jumat," jelasnya.

Dengan adanya Surat Edaran Walikota mengenai PPKM Mikro level empat, tentunya pemerintah akan memperketat pengawasan.

Khususnya bagi wilayah masuk dalam kategori zona merah, dengan imbauan untuk tidak melaksanakan salat jumat di daerah itu.

Salat Jumat Ditiadakan

Berita sebelumnya. Seperti diketahui, Pemkot Balikpapan mengambil kebijakan PPKM darurat yang menyesuaikan sejumlah aspek, Rabu (7/7/2021).

Adapun pembahasan tersebut dilakukan bersama unsur Forkopimda serta FKUB, MUI dan lainnya. Menyusul Jawa-Bali, PPKM darurat telah diterapkan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Salah satunya membatasi operasional tempat ibadah.

Walikota Balikpapan, Rahmad Masud, menekankan dalam operasional rumah ibadah kali ini dibatasi 25 persen saja dari kapasitas keseluruhan.

Namun demikian, khusus pelaksanaan ibadah salat Jumat akan ditiadakan.

Setidaknya pada masa PPKM Darurat berlangsung.

"Kebijakan dari kita bukan menutup tapi meniadakan salat Jumat berjamaah dalam dua minggu ini. Bukan dilarang salat Jumat, kan bisa diganti dengan salat Dhuhur karena ini kan darurat," ucap Rahmad Masud, Kamis (8/7/2021).

Bahkan untuk mempertegas, lanjutnya, disertai dengan fatwa MUI.

Oleh karenanya, ia sarankan ke anak-anak dan orang tua tidak beribadah di masjid atau musala tetapi ibadah di rumah saja dulu.

Rahmad mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dirinya meyakini dengan disiplin protokol kesehatan, kasus Covid-19 bisa teratasi dan persoalan ini pun lekas berakhir.

"Saya minta dukungan semua masyarakat Kota Balikpapan, terlepas daripada kondisi ini kita harus tetap semangat," tegasnya.

Dia sarankan, tidak perlu panik, harus menghadapi secara semangat.

"Dengan protokol kesehatan, Insyaallah kita bisa bangkit kembali," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved