Berita Nasional Terkini

NASIB Anggota Geng Motor Pengeroyok Polisi, Masuk Bui Dijerat Pasal Berlapis, Masih Mau Balap Liar?

Nasib anggota geng motor pengeroyok polisi, masuk penjara dijerat pasal berlapis, masih mau balap liar?

Kolase Tribunkaltim.co / DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT / DOK @bodatnation
(Kiri) Kombes Yunus Nusri dan (kanan) tangkapan layar pengeroyokan polisi di Jaksel. Nasib geng motor pengeroyok polisi, masuk penjara dijerat pasal berlapis, masih mau balap liar? 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota geng motor yang keroyok anggota polisi di Jakarta Selatan telah diamankan.

Proses hukum kepada para pengeroyok ditindaklanjuti kepolisian.

Beberapa di antaranya telah dijadikan tersangka.

Bahkan para pelaku pengeroyokan dijerat pasal berlapis dalam proses pidana yang dilakukan polisi.

Diketahui penegeroyokan tersebut merupakan buntut dari penertiban yang dilakukan polisi yang jadi korban untuk membubarkan kegiatan balap liar.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: KABAR TERKINI Usai Paspampres dan Polisi Cekcok, Kompolnas Minta Petugas PPKM Lakukan Hal Ini

Dilansir Kompas.com pengeroyok anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, dijerat pasal berlapis.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas insiden pengeroyokan ini, satu lagi masih dalam daftar pencarian orang ( DPO).

Tiga tersangka itu bernama Michael (26), Gabriella (24), Alestasia (21).

Dua nama terakhir adalah wanita.

Mereka bertiga disangkakan Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dan terancam hukuman delapan tahun penjara.

"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Jumat (9/7/2021).

Azis menyatakan bahwa korban bernama Iptu Suwardi, dia seorang anggota Polsek Cilandak.

Korban dikeroyok saat hendak membubarkan kerumunan dan balap liar di TB Simatupang, Kamis (8/7/2021).

"Namun imbauan itu justru direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan anggota kepolisian yang sedang bertugas," tutur Azis.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved