Berita Nasional Terkini
NASIB Anggota Geng Motor Pengeroyok Polisi, Masuk Bui Dijerat Pasal Berlapis, Masih Mau Balap Liar?
Nasib anggota geng motor pengeroyok polisi, masuk penjara dijerat pasal berlapis, masih mau balap liar?
Azis menegaskan, jajarannya tidak menolerir insiden ini.
Pelaku akan ditindak tegas.
"Kami tidak menolerir adanya tindakan kekerasan terhadap petugas yang melaksanakan kegiatan di lapangan," ujarnya.
Baca juga: SKENARIO Terburuk Pemerintah, Kasus Harian Covid-19 Tembus Angka 40 Ribu, Bersiap Lakukan Hal Ini
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang polisi dikeroyok geng motor di Jalan TB Simatupang, Cilandak.
Dalam video itu, tampak beberapa orang mencoba untuk memukul dan menendang polisi tersebut.
Tak lama berselang, terdengar bunyi tembakan sehingga kumpulan geng motor itu membubarkan diri.
Wakapolsek Cilandak AKP Mahfud membenarkan bahwa yang dikeroyok dalam video yang beredar itu adalah seorang polisi.
"Iya, betul. Dia anggota kami. Kasusnya ditangani di Satreskrim Polres Jakarta Selatan," kata Mahfud, Jumat ini.
Mahfud mengatakan, insiden itu terjadi di Jalan TB Simatupang, Kamis kemarin, saat anggotanya hendak membubarkan aksi balap liar.
"Dia anggota patroli, pas patroli kemarin," ujar Mahfud.
Baca juga: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Takjub Dengar Ceramah Cerdas Pendakwah Soal Polemik Masjid & Pasar
Dilansir Tribunnews.com Viral di media sosial polisi menjadi korban sejumlah remaja di Jalan TB Simatupang karena membubarkan balapan liar pada Kamis malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan itu terjadi usai pembubaran kerumunan remaja yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cilandak.
"Patroli dari anggota ada kerumunan di situ, balap-balap liar mereka semuanya, kemudian dibubarkan malah petugas yang dikeroyok oleh mereka semua," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).
Dilanjutkan Yusri, pengeroyokan baru berhenti usai anggota kepolisian datang ke lokasi.
Pada saat itu polisi sedang melakukan patroli pembubaran kerumunan PPKM Darurat.