Berita Nasional Terkini
Sosok Pendamai Cekcok Pasmpampres dan Polri, Danpaspampres Minta Polisi Paham Aturan PPKM Darurat
Sosok pendamai cekcok Pasmpampres dan Polri, Danpaspampres minta polisi paham aturan PPKM Darurat
Penulis: Kun | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Keributan anggota Paspampres dengan polisi di Jakarta Barat baru-baru ini jadi sorotan publik.
Namun ketegangan kedua belah pihak sudah redam.
Inilah sosok pendamai cekcok Pasmpampres dan Polri.
Pada akhirnya Danpaspampres minta polisi paham aturan PPKM Darurat, sehingga tak terjadi miss komunikasi saat penegakkan di lapangan.
Untuk diketahui kedua belah pihak mengaku selisih paham diakibatkan oleh miss komunikasi anggota di lapangan.
Terlebih oknum polisi yang bersikap arogan telah mengungkapkan permohonan maaf, berikut dengan pucuk pimpinan Polres Metro Jakarta Barat.
Oknum polisi yang ditengarai bersikap arogan dalam penertiban PPKM Darurat di Jakarta Barat itu juga telah ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya.
Sebenarnya apakah yang jadi duduk perkara perselisihan tersebut?
Dari informasi yang dirangkum, ternyata masih minimnya pengetahuan aturan yang dipahami polisi dalam penegakan PPKM Darurat di Jakarta.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Tangan Besi Anies Baswedan, 3 Pimpinan Perusahaan Dipolisikan Gegara Langgar PPKM Darurat di Jakarta
Dilansir Tribunnews.com, Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen TNI Agus Subiyanto mengatakan keributan anggota Paspampres dengan petugas kepolisian di Daan Mogot, Jakarta Barat, adalah kesalahpahaman soal aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dari itu, Mayjen Agus, mengatakan perlu ada sosialisasi lebih terang soal aturan penyekatan PPKM Darurat.
Kata dia, masih ada beberapa hal yang mengakibatkan masih ada masalah di lapangan.
Salah satunya, lanjut dia, petugas lapangan belum paham benar aturannya.
"Aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial, non-esensial, kritikal," kata Mayjen Agus kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Dia mengutip Inmendagri 15/2021 bahwa pekerja di bidang esensial dan kritikal boleh melewati penyekatan PPKM Darurat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/perselisihan-paspampres-dan-oknum-polisi.jpg)