Gereja Diduga Dirusak
TERUNGKAP Aksi Pelemparan dan Pengrusakan Fasilitas Gereja di Samarinda Bukan SARA atau Terorisme
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) "Macan Borneo" Satreskrim Polresta Samarinda yang menangani kasus pelemparan batu dan pengrusakan fasilitas ko
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
"Kemarin langsung kita amankan dua orang tersebut dan lakukan pendalaman (penyidikan). Densus 88 itu pasti monitor (kasus ini)," imbuhnya
Mengenai motif sendiri, mantan Kasat Resnarkoba ini mengemukakan, salah satu pelaku sakit hati lantaran istrinya yang berjualan di depan gang (akses masuk ke gereja) tidak mendapat pasokan listrik.
Bukan unsur SARA seperti yang sempat mencuat di media sosial.
"Motifnya sakit hati, salah satu pelaku sakit hati (kesal) karena meminta sambungan listrik dari gereja, tetapi pihak gereja tidak setuju dengan beberapa alasan," ucap Kompol Andika Dharma Sena.
Terkait proses hukum pelaku, penyidikan terhadap keduanya kini tengah berproses.Dan kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama.
"Ancamannya di atas 5 tahun (penjara)," tutur Kasat Reskrim. (*)