Berita Nasional Terkini

Berkaitan dengan KPK, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Disebut Bukan Teladan yang Baik

Jenderal TNI Andika Perkasa yang digadang-gadang bakal jadi Panglima TNI selanjutnya, disebut bukanlah telandan yang baik, apa halnya?

DISPENAD
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. Berkaitan dengan KPK, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa disebut bukan teladan yang baik. 

Ia pun menilai harta yang dilaporkan dalam kategori tersebut perlu diklarifikasi.

"Sebagian besar harta didapat melalui 'hibah tanpa akta'. Pertanyaannya, hibah dari mana sebegitu banyaknya dan tanpa akta?"

"Saya kira itu membutuhkan klarifikasi," katanya.

Sebelumnya, KPK buka suara soal sebagian properti Jenderal TNI Andika Perkasa yang berkategori hibah tanpa akta.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan pihak lembaga antirasuah hanya menerima laporan yang disampaikan penyelenggara negara.

Baca juga: Andika Perkasa Introgasi Dandim Berbadan Subur, Tertawa Dengar Alasan Gemuk, Ratusan TNI Meninggal

Ia menerangkan, LHKPN yang sudah disampaikan tak bisa dijadikan dasar apakah harta tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana atau tidak sebelum ada pembuktian.

Terlebih, LHKPN merupakan self-assessment yang diisi dan dikirim sendiri oleh penyelenggara negara.

"Laporan harta kekayaan (LHKPN) merupakan self-assessment, yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara kepada KPK melalui situs e-LHKPN," kata Ipi dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021), dilansir Tribunnews.

"Dan, sebagaimana tertuang dalam lembar pengumuman LHKPN perlu kami sampaikan bahwa LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh PN atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan PN tidak terkait tindak pidana," tambahnya.

Apa yang disampaikan oleh Ipi sesuai dalam catatan LHKPN poin pertama.

Baca juga: ANDAI Jadi Panglima TNI, Usia KSAD Andika Perkasa Disorot Legislator PDIP: Masa Jabatannya Singkat

Berikut bunyinya:

"Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id.

Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana."

Seperti diketahui, berdasarkan LHKPN, Andika Perkasa memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk negara Amerika Serikat dan Australia.

Namun, hanya satu bidang tanah dan bangunan yang memiliki sertifikat, yakni yang berada di Kota Bogor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved