Berita Nasional Terkini
Berkaitan dengan KPK, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Disebut Bukan Teladan yang Baik
Jenderal TNI Andika Perkasa yang digadang-gadang bakal jadi Panglima TNI selanjutnya, disebut bukanlah telandan yang baik, apa halnya?
TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa kembali menjadi sorotan.
Jenderal TNI Andika Perkasa yang digadang-gadang bakal jadi Panglima TNI selanjutnya, menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, disebut bukan sebagai teladan yang baik.
Hal itu sendiri berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apa penyebabnya?
Ternyata hal itu disebabkan karena sikap KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa yang baru melaporkan harta kekayaannya pada KPK.
Baca juga: Peluang Matra Darat Jabat Panglima TNI, Tapi KSAD Jenderal Andika Perkasa Terkendala Masa Pensiun
Hal itu menimbulkan pertanyaan bagi Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.
Seperti diketahui, KPK telah menerima laporan harta kekayaan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa melalui aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada 20 Juni 2021.
Padahal, Jenderal TNI Andika Perkasa sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018.
Menurut Fahmi, Jenderal TNI Andika Perkasa berkewajiban melaporkan harta kekayaannya sejak ia menjabat sebagai KSAD.
Ia pun menilai sikap Jenderal TNI Andika Perkasa Perkasa bukanlah teladan yang baik bagi kepatuhan dan kesadaran hukum di lingkungan TNI.
Baca juga: Matra Darat Berpeluang Jabat Panglima TNI, Tapi KSAD Jenderal Andika Perkasa Terkendala Masa Pensiun
"Tapi kenapa baru sekarang melaporkan?"
"Menurut saya, itu bukan teladan yang baik bagi pembangunan kepatuhan dan kesadaran hukum di lingkungan TNI," ujar Fahmi, Senin (5/7/2021), dilansir Tribunnews.com.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti LHKPN Andika Perkasa.

Menurutnya, harta Andika Perkasa yang dilaporkan jauh lebih besar dibandingkan Kepala Staf angkatan lain dan Panglima TNI.
Karena itu, Fahmi mempertanyakan harta Andika yang berkategori hibah tanpa akta dalam LHKPN.
Baca juga: Pengamat Soroti KSAD Andika Perkasa, Baru Laporkan Kekayaannya Sebut Bukan Teladan yang Baik