Virus Corona di Berau
BPBD Berau Menyayangkan Sikap Beberapa Pemilik Cafe, tak Mengindahkan PPKM Mikro
Pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur masih berlangsung hingga 20 Juli nanti
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur masih berlangsung hingga 20 Juli nanti.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin, kerap mengingatkan kepada pelaku usaha di Berau untuk memahami edaran yang berlaku terkait PPKM Mikro.
Dia mengungkapkan, sangat menyayangkan sikap beberapa pemilik cafe yang belum mengindahkan surat edaran Bupati Berau terkait PPKM Mikro.
"Untuk menutup usaha hingga jam sembilan malam," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Tetap Perketat PPKM dan Tunggu Instruksi Pusat, Pemkab Berau Terus Evaluasi secara Rutin
Padahal sudah dijelaskan, aturannya, rumah makan, cafe, atau restoran pedagang kaki lima, hanya boleh melakukan pelayanan maksimal 25 persen saja, dari kapasitas tempat makan.
Lalu selebihnya dilayani dengan sitem take away. Ketentuannya hingga pukul 21.00 Wita.
Daerah Prioritas Penjagaan
Menurut Kepala BPBD Berau, Thamrin, dengan adanya surat edaran Bupati Berau, yang membatasi jam malam, memang sudah berakhir pada 5 Juli 2021 kemarin.
Namun dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro akan berlangsung hingga 20 Juli nanti.
Solusi mengatasi pelaku usaha yang masih bandel, pihaknya memiliki titik lokasi penjagaan menjadi prioritas untuk penjagaan.
Masih ditemukan banyak daerah yang masih ada aktivitas berjualan.
Baca juga: Harus Tunjukkan Hasil Tes PCR, Sejumlah Calon Penumpang di Bandara Kalimarau Berau Gagal Berangkat
"Kita fokus di pinggir sungai, Jalan Pulau Derawan dan Jalan Ahmad Yani," ujarnya.
Karena di kawasan pinggir sungai tempat langganan para pedagang dianggap cukup rawan penyebaran Covid-19.
"Karena terlalu berkumpul banyak orang," jelas Thamrin.
Banyak Beralih ke Tempat Lain
Begitu juga dalam pengetatan wilayah, Thamrin menjelaskan saat diadakan pengalihan arus lalu lintas, banyak warga yang beralih ke tempat lain.
Thamrin mengakui, ini salah satu kelemahan dari tim gabungan.
Karena terlalu fokus pada area yang dilakukan pengalihan arus lalu lintas.
"Harus pantau semua, jangan hanya fokus disatu tempat saja," katanya.
Baca juga: Info Hoaks di Berau, Persyaratan Perpanjangan SIM Pakai Kartu Vaksin Covid-19
Seharusnya semua cafe pukul 21.00 Wita, sudah tutup.
"Kalaupun buka, di bawah pukul 21.00 Wita saja tapi wajib protokol kesehatan secara ketat," tegasnya.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa berikut ini lokasi yang harus ditutup sementara selama ada kebijakan PPKM Mikro di tengah pandemi Covid-19.
Yakni sebagai berikut:
- Tempat Hiburan Malam (THM)
- Tempat atau Fasilitas Olahraga
- Tempat Kebugaran dan Spa
- Arena bermain anak
- Tempat biliard dan sejenisnya terpaksa ditutup sementara.
Dia melanjutkan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pengelola.
Jika masih ada yang terus melanggar jam malam yang sudah diberlakukan.
Dan masih ada yang berani membuka, seharusnya ditutup sementara.
"Ini tinggal kita pengelolanya yang harus ditegur, untuk tempat-tempat karoke harus tutup, sesuai edaran," katanya.
Baca juga: Pilkakam Serentak di Berau Terancam Batal Bila Masuk Zona Merah Covid-19
Sebab itu, dia meminta tegas sekali lagi, agar pemilik usaha juga tidak mendapatkan sanksi.
"Saya minta dengan tegas, seluruh pemilik usaha, agar bisa menutup usahanya pada jam sembilan malam," ungkap Thamrin. (*)