Berita Nasional Terkini

Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Bantah Terima Suap Ekspor Benih Lobster

Edhy Prabowo minta maaf ke presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto, bantah terima suap ekspor benih lobster.

Tribunnews/Irwan Rismawan
KORUPSI BENIH LOBSTER - Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor. Edhy Prabowo minta maaf ke presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto, bantah terima suap ekspor benih lobster. 

TRIBUNKALTIM.CO - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam pedoinya di persidangan meminta maaf kepada presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto.

Permintaan maaf tersebut tertuang dalam pledoi Edhy Prabowo selaku terdakwa perkara suap ekspor benih bening lobster atau benur yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Politisi Partai Gerindra yang jadi terdakwa kasus korupsi tersebut sampai saat ini masi membantah terima suap ekspor benih lobster.

Ia tak terima dituduh menerima suap, apalagi mengatur aliran dana tertentu dalam kasus ekspor benih lobster.

Selain itu Edhy Prabowo juga mengelak dituding sebagai pemilik PT Aero Citra Kargo yang diduga memonopoli ekspor benih lobster.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Anies Baswedan Murka Lagi, Kali Ini Pecat 8 Anak Buahnya Tanpa Ampun, Gegara Ngopi tak Pakai Masker

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," ucap Edhy Prabowo dikutip dari Tribunnews.com

Permintaan maaf juga ia sampaikan untuk para pimpinan, staf, dan seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," kata Edhy Prabowo.

Tak luput Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada ibundanya, keluarga besar, serta keluarga sang istri, Iis Rosyita Dewi.

"Dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan keluarga besar masyarakat kelautan dan perikanan," ucap Edhy Prabowo.

Untuk kasusnya sendiri, Edhy membantah mengetahui adanya suap dalam pengajuan izin ekspor benur.

Ia juga membantah dirinya adalah pemilik PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benih dari Indonesia ke luar negeri.

“Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru,” ujar Edhy.

Baca juga: Final Copa America 2021 Brazil vs Argentina, Pembuktian Rival Abadi Ronaldo, Messi Dihantui Hal Ini

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 tahun kurungan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved