Berita Nasional Terkini
Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Bantah Terima Suap Ekspor Benih Lobster
Edhy Prabowo minta maaf ke presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto, bantah terima suap ekspor benih lobster.
TRIBUNKALTIM.CO - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam pedoinya di persidangan meminta maaf kepada presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto.
Permintaan maaf tersebut tertuang dalam pledoi Edhy Prabowo selaku terdakwa perkara suap ekspor benih bening lobster atau benur yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Politisi Partai Gerindra yang jadi terdakwa kasus korupsi tersebut sampai saat ini masi membantah terima suap ekspor benih lobster.
Ia tak terima dituduh menerima suap, apalagi mengatur aliran dana tertentu dalam kasus ekspor benih lobster.
Selain itu Edhy Prabowo juga mengelak dituding sebagai pemilik PT Aero Citra Kargo yang diduga memonopoli ekspor benih lobster.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Anies Baswedan Murka Lagi, Kali Ini Pecat 8 Anak Buahnya Tanpa Ampun, Gegara Ngopi tak Pakai Masker
"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," ucap Edhy Prabowo dikutip dari Tribunnews.com
Permintaan maaf juga ia sampaikan untuk para pimpinan, staf, dan seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," kata Edhy Prabowo.
Tak luput Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada ibundanya, keluarga besar, serta keluarga sang istri, Iis Rosyita Dewi.
"Dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan keluarga besar masyarakat kelautan dan perikanan," ucap Edhy Prabowo.
Untuk kasusnya sendiri, Edhy membantah mengetahui adanya suap dalam pengajuan izin ekspor benur.
Ia juga membantah dirinya adalah pemilik PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benih dari Indonesia ke luar negeri.
“Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru,” ujar Edhy.
Baca juga: Final Copa America 2021 Brazil vs Argentina, Pembuktian Rival Abadi Ronaldo, Messi Dihantui Hal Ini
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 tahun kurungan.
Selain pidana, jaksa KPK menuntut Edhy membayar uang pengganti sebanyak Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.
KPK mendakwa Edhy dan anak buahnya menerima suap Rp24 miliar dan 77 ribu dolar AS.
Duit diberikan agar Edhy mempercepat proses pengajuan izin budidaya dan ekspor benur.
Peran Besar Prabowo Bagi Edhy
Mantan politikus Partai Gerindra itu kemudian menceritakan peran besar Prabowo dalam karier politiknya.
Dia mengatakan dirinya sempat masuk Akademi Militer di Magelang, namun dikeluarkan.
Setelah itu Edhy merantau ke Jakarta mencari kerja.
Di Ibu Kota Edhy bertemu Prabowo.
Dari perkenalan itulah ia memulai awal kariernya sebagai pegawai di perusahaan, menjadi anggota DPR, hingga menjadi Menteri KKP.
Baca juga: Akhirnya Fahri Hamzah Siap Jadi Tersangka KPK, WhatsApp Edhy Prabowo Dibongkar, Titip Perusahaan?
”Bila sempat ada berita Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan, saya katakan itu benar,” kata Edhy.
Dalam pleidoinya Edhy mengucapkan maaf kepada para pimpinan, staf dan seluruh pegawai KKP yang merasa terganggu dengan adanya perkara tersebut.
Selain itu, ia juga meminta maaf kepada orang tua dan keluarga besarnya serta seluruh masyarakat Indonesia.
Edhy pun berharap hakim menjatuhkan vonis secara adil.
”Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat."
"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang solehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," kata Edhy.
Untuk kasusnya sendiri, Edhy membantah mengetahui adanya suap dalam pengajuan izin ekspor benih lobster.
Edhy didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp1,12 miliar Duit diberikan agar Edhy mempercepat proses pengajuan izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada sejumlah eksportir.
Baca juga: Terbongkar di Pengadilan, Alasan Edhy Prabowo Sertakan Ali Ngabalin Dalam Rombongan KKP ke Hawaii
Edhy membantah dirinya adalah pemilik PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benih dari Indonesia ke luar negeri.
Dia juga mengaku tidak tahu-menahu soal suap yang diterima anak buahnya.
Dia mengatakan dirinya tidak terlibat dalam urusan perusahaan kargo sebagaimana dakwaan jaksa.
”Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru,” kata dia.
Dia juga mengaku tidak pernah menerima uang dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Diketahui Suharjito juga terdakwa dalam kasus ini, dia sudah lebih dulu divonis 2 tahun penjara.
”Saya tidak pernah menerima pemberian uang tersebut secara langsung dari Saudara Suharjito."
"Saya mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Saudara Suharjito, namun perlu saya sampaikan bahwa saya selaku menteri memang memberikan ruang kepada setiap orang masyarakat kelautan dan perikanan yang akan menemui dan mengajak saya untuk berdiskusi demi kemajuan kelautan dan perikanan di Indonesia," aku Edhy.
Sebelumnya Edhy juga sempat mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan suap ekspor benur. Ia menyebut telah mengajukan semua bukti yang sejalan dengan ungkapannya itu.
Hal ini ia sampaikan menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta kepada hakim agar dirinya dihukum lima tahun penjara.
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu," kata Edhy, Selasa (29/6/2021).
Edhy menyebut dakwaan jaksa kepada dirinya tidak sepadan dengan temuan fakta persidangan. Edhy didakwa oleh penuntut umum untuk dihukum penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta.
Selain pidana, jaksa juga menuntut Edhy membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,6 miliar dan US$ 77 ribu.
"Sangat berat. Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," ucapnya.
Meski demikian, Edhy mengatakan akan bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di KKP. Menurutnya, kesalahan dilakukan oleh staf-stafnya dalam keadaan lalai.
”Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya," ujar Edhy.
Di akhir pembacaan pleidoi, Edhy sempat membacakan pantun, yang intinya meminta hakim mengabulkan pleidoinya.
Ada nelayan sedang mencari ikan,
Di tengah-tengah lautan menggunakan sampan.
Nota Pembelaan telah saya bacakan,
Semoga Majelis Yang Mulia dapat mengabulkan.
Edhy berharap hakim mengabulkan seluruh nota pembelaan atau pleidoinya.
Dia juga mendoakan majelis hakim yang mengadili perkaranya diberikan berkah dan hidayah dari Tuhan.
"Mohon maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-dugaan-suap-izin-ekspor-benih-lobster-fix-lagi-3.jpg)