Berita Nasional Terkini

TAK Cuma Karena Nongkrong di Warkop, Terkuak Alasan Sebenarnya Anies Baswedan Pecat 8 Petugas Dishub

Bukan cuma karena nongkrong di warkop, Anies juga mengungkap alasan lain kenapa dirinya harus memecat 8 petugas Dishub tersebut.

Editor: Doan Pardede
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
PETUGAS DISHUB DIPECAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). Anies Baswedan pecat 8 orang petugas PJLP Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. 

"Dari pemeriksaan berita acara pemeriksaan terpenuhi pemberian sanksi dalam kategori berat, oleh sebab itu langsung per tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," ucap Syafrin.

Berawal dari Rekaman Warga

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan petugas Dishub DKI Jakarta yang nongkrong di warung kopi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kasus itu terungkap setelah perilaku mereka direkam warga dan videonya viral di media sosial.

Baca juga: Lawan Anies Baswedan, 3 Pimpinan Perusahaan Terancam 1 Tahun Penjara, Berani Langgar PPKM Darurat?

"Jadi dari hasil pemeriksaan itu ada dua pelanggaran yang dilakukan," kata Syafrin dalam rekaman suara, Jumat (9/7/2021) seperti dilansir Kompas.com.

Pertama, delapan petugas Dishub berstatus PJLP (penyedia jasa lainnya orang perorangan) itu tidak melaksanakan apel malam yang digelar di Polda Metro Jaya.

Pelanggaran kedua, kata Syafrin, delapan petugas itu melanggar ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM darurat.

"Khususnya terkait dengan pengaturan makan dan minum di warung, rumah makan, warkop, PKL dan juga sejenis lainnya, yaitu dilarang makan di tempat," kata Syafrin. 

Dua pelanggaran itu dinilai cukup untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian.

"Dari pemeriksaan terpenuhi pemberian sanksi dalam kategori berat, oleh sebab itu langsung per tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," ucap Syafrin.

Syafrin bertutur, sanksi berat ini sekaligus menjadi peringatan kepada jajaran Dishub DKI Jakarta untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas.

"Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran Dishub dalam melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada," kata dia.(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved