Berita Nasional Terkini

Lawan Anies Baswedan, 3 Pimpinan Perusahaan Terancam 1 Tahun Penjara, Berani Langgar PPKM Darurat?

Lawan Anies Baswedan, tiga pimpinan perusahaan terancam 1 tahun penjara, masih berani langgar PPKM darurat?

Kolase Tribunkaltim.co / instagram story @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta ANies Baswedan segel kantor nakal di tengah PPKM Darurat. Lawan Anies Baswedan, tiga pimpinan perusahaan terancam 1 tahun penjara, masih berani langgar PPKM darurat? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pimpinan perusahaan yang membangkang kebijakan PPKM Darurat di Jakarta terancam hukuman penjara.

Polda Metro Jaya baru saja menetapkan tiga pimpinan perusahaan sebagai tersangka.

Lantaran tetap mempekerjakan pegawainya di masa PPKM Darurat yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Ya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampaknya tak main-main menegakkan aturan PPKM Darurat.

Sanksi tegas dibantu pihak kepolisian siap diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang nakal di tengah masa PPKM Darurat.

Aksi semprot Anies Baswedan dalam sidak kantor beberapa waktu lalu berbuntut ke ranah hukum.

Hal itu jadi bukti nyata penegakkan aturan protokol kesehatan di masa genting saat ini.

Sedikitnya 3 nama pimpinan perusahaan resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Mereka terancam hukuman 1 tahun penjara.

Lalu denda Rp100 juta, lantaran diduga melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Tangan Besi Anies Baswedan, 3 Pimpinan Perusahaan Dipolisikan Gegara Langgar PPKM Darurat di Jakarta

Ketiganya bertanggungjawab lantaran diketahui masih mempekerjakan karyawan di tengah PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah.

Dengan kuasanya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak ragu mengambil tindakan yang keras terhadap pelanggar aturan saat PPKM Darurat diterapkan.

Dilansir Tribunnews.com buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke sejumlah perkantoran di Jakarta, tiga pimpinan dari dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved