Berita Nasional Terkini

UNGKAP Besarnya Peran Prabowo Subianto dalam Hidupnya, Edhy Prabowo: Saya Diambil dari Comberan

Dalam sidang pledoi, Edhy Prabowo mengungkap sejumlah hal, salah satunya kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Irwan Rismawan
KORUPSI BENIH LOBSTER - Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selain pidana, jaksa juga menuntut Edhy membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,6 miliar dan US$ 77 ribu.

"Sangat berat. Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," ucapnya.

Meski demikian, Edhy mengatakan akan bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di KKP. Menurutnya, kesalahan dilakukan oleh staf-stafnya dalam keadaan lalai.

”Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya," ujar Edhy.

Di akhir pembacaan pleidoi, Edhy sempat membacakan pantun, yang intinya meminta hakim mengabulkan pleidoinya.

Ada nelayan sedang mencari ikan,

Di tengah-tengah lautan menggunakan sampan.

Nota Pembelaan telah saya bacakan,

Semoga Majelis Yang Mulia dapat mengabulkan.

Edhy berharap hakim mengabulkan seluruh nota pembelaan atau pleidoinya.

Dia juga mendoakan majelis hakim yang mengadili perkaranya diberikan berkah dan hidayah dari Tuhan.

"Mohon maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan," ucapnya.(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved