Idul Adha

Perayaan di Tengah PPKM Darurat, Berikut Aturan Lengkap Pelaksanaan Idul Adha

Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa (20/7/2021) mendatang.

Editor: Diah Anggraeni
Ananda Bayu/ Tribunnnews.com
Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran terkait Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli mendatang. Dengan aturan itu, maka akan ada pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban terutama di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa (20/7/2021) mendatang.

Sementara awal Zulhijah jatuh pada Minggu (11/7/2021) hari ini, setelah hilal atau bulan baru terlihat pada Sabtu (10/7/2021).

Hal itu diputuskan pemerintah melalui sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijirah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021. Dengan begitu hari raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021," ucap Yaqut dalam konferensi pers, Sabtu (10/7/2021).

Yaqut menyampaikan, peserta sidang isbat mendapatkan laporan bahwa ketinggian hilal di atas ufuk, antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit.

Hal itulah yang menyebabkan peserta sidang secara mufakat menyepakati bahwa bulan baru sudah terlihat, sehingga 1 Zulhijah ditetapkan pada 11 Juli 2021.

Baca juga: Tata Cara Salat Idul Adha 2021 Berjamaah atau Sendiri, Lengkap Niat Bahasa Arab & Latin Juga Artinya

Adapun sidang isbat digelar secara daring dan terbagi dalam tiga tahap.

Sesi pertama dimulai pukul 17.00 WIB berupa pemaparan posisi hilal awal Zulhijah.

Sesi kedua, dimulai setelah magrib dan dipimpin oleh Menag secara daring dengan peserta terbatas atau tidak untuk umum.

Sidang diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.

Adapun pada sesi ketiga Menteri Agama mengumumkan hasil sidang isbat 1 Zulhijah 1442 Hijirah.

Peniadaan Takbiran dan Salat Jemaah di Masjid

Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Dengan aturan itu, maka akan ada pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban, terutama di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat.

Penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid atau mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved