Virus Corona di Balikpapan
Restoran di Balikpapan Boleh Operasi Saat PPKM Darurat, Kasatpol PP: Harus Take Away
Selama penerapan PPKM Darurat, baik angkringan hingga restoran tetap diperkenankan beroperasi.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Selama penerapan PPKM Darurat, baik angkringan hingga restoran tetap diperkenankan beroperasi.
Hanya saja, tidak diperkenankan makan di tempat atau dine in.
Demikian disebutkan Kasatpol PP Balikpapan, Zulkifli.
"Jadi makan di tempat umum saat darurat ini, tidak diperkenankan sampai kita selesai darurat. Jadi hanya boleh take away," tandasnya, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Aspek Perkantoran Dibagi 3 Selama PPKM Darurat di Balikpapan, Berikut Rinciannya
Lebih lanjut, terkait PKL sendiri digolongkan sesuai dengan lokasi lapaknya.
Dijelaskan Zulkifli, untuk PKL yang berada di Fasilitas umum (fasum), diizinkan take away hingga pukul 17.00 Wita sore.
"Karena fasum nya ditutup, sampai jam 5 saja kita ijinkan. Tidak boleh," ucapnya.
Sementara itu, sambung Zulkifli, bagi PKL yang berada di luar fasum, diperkenankan take away hingga pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Balikpapan Bergeser jadi PPKM Darurat, Ibadah Berjamaah di Masjid Ditiadakan
"Kalau yang diluar fasum, silahkan take away sampai jam 8 malam. Dan itu harus takeaway," sebut Zulkifli.
Hal demikian juga, lanjut Zulkifli, berlaku bagi restoran yang berada dalam wilayah mall. Dengan batas waktu maksimal pukul 20.00 Wita dan berlakukan take away. (*)