Virus Corona di Balikpapan

Aspek Perkantoran Dibagi 3 Selama PPKM Darurat di Balikpapan, Berikut Rinciannya

Selama PPKM Darurat berlangsung, Satgas Covid Balikpapan membagi menjadi 3 sekup penting.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli, Minggu (11/7/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Selama PPKM Darurat berlangsung, Satgas Covid Balikpapan membagi menjadi 3 sekup penting.

Diantaranya, vertikal, esensial dan kritikal.

Untuk vertikal merupakan perkantoran pemerintahan.

Kasatpol PP Balikpapan, Zulkifli mengungkapkan pembagiannya hanya 25% yang diperkenankan bekerja dan sisanya WFH.

"Kemudian sektor esensial itu 50% di sektor produksi dan pelayanan, untuk admin perkantoran hanya 25%," urai Zulkifli, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Skema Aturan PPKM Darurat di Bontang, Warung Makan dan kafe Boleh Beroperasi 24 Jam

Lanjut Zulkifli, pembagian terakhir ada sektor kritikal. Sektor ini yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Termasuk di dalamnya seperti bahan makanan dan obat-obatan.

Untuk sektor ini, tukas Zulkifli, karyawan diperkenankan bekerja penuh atau 100% operasional, sehingga tidak ada yang WFH.

Sementara itu, sisanya yang tak termasuk ketiga kategori tersebut, digolongkan menjadi sektor non esensial.

"Nah, yang non esensial wajib ditutup. Karena dia sama dengan 100% WFH," tegas Zulkifli.

Disinggung contoh, ia menyebutkan beberapa seperti toko tekstil, sandang, showroom kendaraan hingga retail pangkas rambut.

Baca juga: Balikpapan Bergeser jadi PPKM Darurat, Ibadah Berjamaah di Masjid Ditiadakan

"Jadi yang sifatnya bisa ditunda, yang bisa mendatangkan kerumunan, semuanya kita tutup. Kita masukkan ke sektor non esensial," jelas Zulkifli. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved