Berita Nasional Terkini
Syarat Penerbangan Terbaru! Cuma Hasil Tes PCR 742 Laboratorium Ini yang Diakui untuk Naik Pesawat
Jadi syarat penerbangan terbaru dan berlaku mulai 12 Juli 2021, cuma ada 742 laboratorium yang hasil Tes PCR-nya diakui untuk syarat naik pesawat
Penulis: Doan Pardede | Editor: Ikbal Nurkarim
Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan.
Mekanisme pengecekan dengan big data NAR ini nantinya akan dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di airlines maupun secara online, dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Tembus Angka 40 Ribu, Skenario Terburuk Pemerintah, Siaga Lakukan Hal Ini
Pada tanggal 1 Juli juga sudah dilaunching pilot project menggunakan QR Code Aplikasi Pedulilindungi di Bali di tempat-tempat publik, terutama hotel dan restoran. Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat menguatkan mekanisme tracking dan testing yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan wisatawan dari risiko penularan COVID-19.
Menteri BUMN Erick Tohir medukung integrasi data kesehatan dan aplikasi Pedulilindungi. Ia meyakini integrasi ini sangat penting untuk memastikan pemerintah tepat sasaran dalam menangani COVID-19.
''Bagaimana nanti yang namanya kartu vaksin dan dokumen lain-lainnya ini menjadi satu kesatuan sehingga kita bisa memantau atau memastikan ketepatan data-data penumpang untuk kita mencegah penularan COVID-19,'' ucap Erick.
Direktur Operasi Angkasa Pura Airports Wendo Asrul Rose menilai integrasi data kesehatan penumpang dengan aplikasi Pedulilindungi ini merupakan antisipasi dari peningkatan trafik penumpang pesawat udara agar meminimalisir penularan COVID-19.
Sebagai langkah awal, penumpang pesawat udara sebelum melakukan perjalanan udara adalah wajib menginstall aplikasi Pedulilindungi.
"Selanjutnya penumpang melakukan proses registrasi dan penumpang mendapatkan user account. Pada saat melakukan proses testing ke tempat pelayanan kesehatan, ataupun klinik, ataupun rumah sakit ini rumah sakit ini diharapkan sebagaimana SE yang sudah diterbitkan oleh Pak Menteri Kesehatan ini wajib terafiliasi dengan sistem. Jadi nanti semua hasilnya akan diupload dimasukkan ke New All Record yang datanya dikelola oleh Kemenkes," kata Wendo.
Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate menambahkan bahwa utilisasi dan fitur-fitur aplikasi Pedulilindungi akan mendukung pencegahan penularan COVID-19 dan membantu program vaksinasi COVID-19, dan juga pemantauan zona risiko COVID-19 di seluruh Indonesia.
Selain integrasi data kesehatan penumpang, manfaat penting lainnya dari aplikasi tersebut adalah dapat mengakses fasilitas publik.
''Jadi ada QR Code di aplikasi Pedulilindungi yang membantu masyarakat dalam melakukan perjalanan dan mengakses fasilitas publik. Tolong dimanfaatkan baik-baik,'' ucap Johnny.
Melalui penambahan fitur-fitur tersebut masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi yang dibutuhkan untuk memutakhirkan kebijakan penanganan COVID-19.
''Aplikasi Pedulilindungi akan mengintegrasikan Rapid Antigen atau PCR yang dilakukan di laboratorium serta fasilitas pelayanan kesehatan yang dimilik pemerintah daerah dan swasta secara real-time. Dengan demikian aplikasi Pedulilindungi yang sudah terintegrasi dengan aplikasi elektronik e-HAC dapat dipastikan validasinya oleh petugas bandara di counter check-in bagi penumpang transportasi udara,'' tambahnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik dan mengapresiasi upaya pengintegrasian data dari Kemenkes dan penerapan aplikasi layanan kesehatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dari Kominfo, dalam rangka mendukung pelaksanaan pengecekan syarat perjalanan melalui transportasi udara di masa PPKM Darurat.
''Di situasi seperti ini, pengecekan hasil tes kesehatan perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan penumpang pesawat benar-benar dalam keadaan sehat. Oleh karenanya, melalui integrasi sistem ini diharapkan dapat memastikan kevalidan dan mencegah terjadinya pemalsuan hasil tes, serta mempercepat proses check-in pesawat karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan,'' jelas Menhub.