Berita Nasional Terkini
Syarat Penerbangan Terbaru! Cuma Hasil Tes PCR 742 Laboratorium Ini yang Diakui untuk Naik Pesawat
Jadi syarat penerbangan terbaru dan berlaku mulai 12 Juli 2021, cuma ada 742 laboratorium yang hasil Tes PCR-nya diakui untuk syarat naik pesawat
Penulis: Doan Pardede | Editor: Ikbal Nurkarim
Menhub menjelaskan, pihaknya melalui Ditjen Perhubungan Udara bersama operator bandara dan maskapai, akan mendukung pelaksanaan ujicoba penerapan untuk penerbangan Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, dan turut mensosialisasikan penggunaan aplikasi ini kepada masyarakat.
''Kami menyambut baik integrasi dan penggunaan aplikasi ini nantinya bisa digunakan juga di terminal bus, stasiun, dan pelabuhan. Karena ini penting untuk meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk menggunakan transportasi publik dengan aman dan tetap sehat,'' ucap Menhub.
Berikut Lab pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes RI DI ANTARANYA:
- Rumah Sakit Umum Pusat dr. Cipto Mangunkusumo
- Rumah Sakit Universitas Indonesia
- Rumah Sakit Medistra, Jakarta
- Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta
- Laboratorium Klinik Kimia Farma, Jakarta
- Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta
- Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta
- Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta
- Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Jakarta
- Laboratorium Rumah Sakit Antam Medika, DKI Jakarta
- Laboratorium Rumah Sakit Yarsi, DKI Jakarta
- Laboratorium Klinik Tirta Medical Centre, DKI Jakarta
- Laboratorium Farmalab, DKI Jakarta
- Rumah Sakit Universitas Udayana Denpasar
- Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar
- Rumah Sakit Universitas Hasanudin Makasar.
Daftar Lengkap 742 Laboratorium Tes PCR yang Jadi Syarat Naik Pesawat bisa dilihat Di LINK INI(*)