Virus Corona di Kaltim

UPDATE Virus Corona di Kalimantan Timur, Kasus Covid-19 Naik, 3 Daerah Jalankan PPKM Darurat

Dari data Satgas Covid-19 Kalimantan Timur, yang diterima TribunKaltim.co pada Minggu pagi penambahan kasus Covid-19 masih berada di angka 1000 lebih

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Juru bicara satgas Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan ada tiga daerah yang memiliki jumlah terkonfirmasi positif tinggi, Minggu (11/7/2021). Dari data Satgas Covid-19 Kalimantan Timur, yang diterima TribunKaltim.co pada Minggu pagi penambahan kasus Covid-19 masih berada di angka 1000 lebih. 

Bontang 1 kasus

Samarinda 5 kasus.

SUMBER DATA: Satgas Dinkes Kaltim 2021.

Kota Bontang Dibalut Zona Merah Covid-19

Di tempat terpisah. Tingginnya tren kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini, Pemkot Bontang kini akhirnya tingkatkan status PPKM Mikro menjadi darurat.

Dari 15 Kabupaten dan kota di tujuh provinsi berstatus PPKM Darurat.

Tiga daerah di antaranya berada di Kalimantan Timur (Kaltim) yang wajibkan menerapkan PPKM darurat. Yakni Bontang, Berau, dan Balikpapan, yang dimulai sejak, Senin 12 Juli 2021.

Demikian dibeberkan oleh Walikota Bontang Basri Rase kepada TribunKaltim.co pada Minggu (11/7/2021).

Baca juga: PPKM Mikro di Samarinda, Walikota Andi Harun Masih Temukan Cafe Buka Lebih dari Pukul 21.00 Wita

Dia menyebutkan, langkah ini diambil berdasarkan parameter PPKM Darurat level 4.

Hal itu sesuai dengan perubahan instruksi Kemendagri, Nomor 17 Tahun 2021 yang diperbaharui menjadi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang pemberlakukan PPKM Darurat.

Pengetatan PPKM Darurat ini meliputi berbagai pembatasan kegiatan masyarakat.

Mulai dari WFH yang mewajibkan sebanyak 75 persen, serta tamu di restoran juga tidak boleh makan di tempat.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Kilometer 1 Samarinda, Warga Sempat Dikejutkan Suara Ledakan

Hingga resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

Karena itu, restoran, warung makan dan sejenisnya dibuka hanya melayani take away.

"Tidak boleh ada yang makan di tempat," sebut Walikota Basri Rase.

Aturan lain juga mengatur pusat perbelanjaan seperti mall, tempat rekreasi, wisata, sekolah, tempat ibadah, kegiatan seni.

Baca juga: Berani Produksi Berita Hoaks dan Provokatif Soal Covid-19, Siap-Siap Dipidanakan Walikota Bontang

Juga kegiatan rapat, event, seminar,dan sejenisnya juga ditutup sementara.

Namun, untuk sektor esensial dan kritikal seperti perbankan, teknologi informasi, kesehatan, bahan makanan dan minuman, energi dan lainnya, masih beroperasi.

"Karyawan bekerja dari rumah 75 persen, kecuali sektor esensial, misalnya apotek, boleh buka 24 jam," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved