Berita Nasional Terkini

Akhirnya KPK Panggil Anies Baswedan di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, Firli Bahuri: Perlu Keterangan

Akhirnya KPK panggil Anies Baswedan di kasus korupsi pengadaan lahan, Firli Bahuri: Perlu keterangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan pesan kondisi lonjakan Covid-19 yang terjadi. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya akan memanggil Gubernur DKI 

Dalam kesempatan itu, Ariza juga meminta kepada Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar memberikan keterangan yang transparan.

Terutama terkait praktik korupsi pembelian lahan yang dia lakukan ketika menjabat sebagai pimpinan di salah satu BUMD milik Pemprov DKI.

“Terkait Pak Yoory kami menghormati aparat hukum KPK yang bekerja. Tentu kami juga ingin memberi kesempatan kepada Pak Yoory untuk bisa memberikan keterangan yang baik, sesuai fakta dan situasi kondisi yang apa adanya,” jelasnya.

“Kemudian yang bersangkutan juga harus diberi kesempatan untuk membela diri.

Sejauh yang kami tahu, jajaran kami di pemprov maupun di BUMD selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat khususnya warga Jakarta,” lanjutnya.

Seperti diketahui, pada Jumat (5/3/2021) lalu Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C.

Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembelian lahan di Cipayung, Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi yang dibeli tahun 2019 lalu.

Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan PT Adinara Propertindo selaku penjual tanah.

Lalu pada Kamis (27/5/2021), KPK menahan Yoory untuk kepentingan penyidikan.

Kronologi Kasus

Kasus korupsi ini berawal saat Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Sarana Jaya lantas bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris.

Hal itu berlangsung di kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019.

Pada waktu yang sama, Yoory langsung mentransfer pembayaran 50 persen atau sebesar Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved