Virus Corona

Cara Mengurus SRTP untuk Masuk Jakarta, Penumpang KRL Wajib Punya di Masa PPKM Darurat

Selama pemberlakuan PPKM Darurat masyarakat yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib punya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) .

IG @dkijakarta
Cara mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat Jabodetabek. Akses jakevo.jakarta.go.id. 

TRIBUNKALTIM.CO - Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa pekan terakahir membuat sejumlah langkah drastis dilakukan.

Pemprov DKI Jakarta misalnya memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Selama pemberlakuan PPKM Darurat masyarakat yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib punya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) .

Kebijakan ini juga diterapkan untuk penumpang KRL mulai Senin (12/7/2021).

Inilah cara mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat sebagaimana dilansir dari Tribunnews dalam berita berjudul Cara Mengajukan STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP.

Namun, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.

Baca juga: Berau Jalankan PPKM Darurat, Bupati Sri Juniarsih Beber Tempat Ibadah tak Ditutup

Misalnya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa KTP pemohon hingga surat tugas dari perusahaan.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.

Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat.

Pemberlakukan STRP ini dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Lantas, bagaimana cara mengajukan STRP?

Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:

Cara mengajukan STRP DKI Jakarta:

- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id

- Silahkan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit

- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

- Penerbitan oleh DPMPTSP

- Lalu, mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id

Nantinya, saat pengecekan di lapangan , cukup menunjukkan QR Code melalui Handphone ke petugas.

Selanjutnya, peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Contoh STRP Perseorangan Kebutuhan Mendesak

Syarat Registrasi STRP

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa beberapa dokumen, seperti:

a. KTP pemohon

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib perlu membawa:

a. KTP pemohon

b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

c. Foto 4x6 berwarna

Adapun, persyaratan tidak berlaku bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Mulai dari TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dan sebagainya

Berikut ini daftar pekerja yang harus memiliki STRP pada masa PPKM Darurat:

1. Pekerja Sektor Essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan

- Pasar modal

- Sistem pembayaran

- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19

- Industrial orientasi eskpor

2. Pekerja Sektor Kritikal

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan

- Logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia

- Semen

- Objek vital nasional

- Penanganan bencana

- Proyek strategis nasional

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin.

Baca juga: Skema Aturan PPKM Darurat di Bontang, Warung Makan dan kafe Boleh Beroperasi 24 Jam

Penumpang KRL wajib punya

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya berharap persyaratan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat pemberlakuan PPKM Darurat.

Diketahui, pemerintah memperketat syarat perjalanan dengan membawa STRP saat memakai moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021.

Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.

Istiono mengatakan penerapan Ketentuan baru ini khusus masyarakat yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan selama PPKM Darurat Jawa Bali.

"Karena dipersyaratkan dengan STRP yang harus dibawa oleh penumpang, nah penumpang ini yang aglomerasi wilayah Jakarta, Bogor dan Tangerang sampai Banten tentunya ini mudah-mudahan akan berkurang dengan yang di persyaratkan itu," kata Istiono dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).

Istiono juga mengimbau masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tetap berdiam di rumah selama PPKM Darurat guna mengurangi penyebaran Covid 19.

Untuk masyarakat yang akan beraktivitas, kata dia, diharapkan bisa menaati peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

"Jadi masyarakat yang berkepentingan mulai hari Senin yang dari Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang saya harapkan patuh dan taat aturan yang diterapkan ini mudah-mudahan dengan ditetapkan ini partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan dari SE 50 ini, dengan persyaratan yang diterapkan SE ini demikian akan lebih mengurangi mobilitas di jalan," jelasnya.

Baca juga: Masa PPKM Darurat, Anies Baswedan Bongkar Fakta Mencengangkan, Separuh Warga Jakarta Terpapar Covid

Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres setempat untuk memperketat pemeriksaan STRP penumpang KRL.

"Tentunya nanti akan berkordinasi dengan polres setempat untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi ini dan juga persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan oleh para penumpang," ujar dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved