Virus Corona di Balikpapan
Isran Noor Instruksikan Terkait PPKM Darurat, PTM dan Kerja Non-Esensial Digelar secara Daring
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengeluarkan surat instruksi Nomor 15 Tahun 2021.
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor kembali mengeluarkan surat instruksi Nomor 15 Tahun 2021.
Instruksi gubernur tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Kabiro Humas HM Syafranuddin, Senin (12/7/2021) menjelaskan tentang instruksi gubernur tersebut.
Syafranuddin mengatakan, dalam instruksi tersebut kegiatan masyarakat sangat dibatasi dengan waktu yang tidak ditentukan, salah satunya melaksanakan pembelajaran tatap muka dan kegiatan kerja non esensial dilakukan di rumah secara daring (online).
“Pada instruksi gubernur tanggal 9 Juli 2021 yang mulai diberlakukan tanggal 12 Juli 2021 ini, ditegaskan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan daring, sedangkan kegiatan non esensial diberlakukan WFH (work from home) total, sementara yang ensensial diizinkan WFH (work from office) dari 10 persen hingga 50 persen,” katanya.
Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Meningkat, Dinkes Kaltim Berencana Akan Rapat Darurat
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk kelompok kritikal seperti sektor kesehatan, Kamtibmas diberikan rekomendasi tetap beroperasi 100 persen.
Sedangkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan diizinkan buka hingga pukul 20.00 WTA.
Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
“Tempat makan dan minum apakah warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berada dalam satu pusat perbelanjaan hanya boleh menerima delivery, tidak boleh makan atau minum di tempat,” kata Syafranuddin.
Bahkan untuk kegiatan acara seperti pernikahan ataupun acara besar saat ini ditiadakan.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Tiga Daerah di Kaltim Ditetapkan Pemerintah Pusat Berstatus PPKM Darurat
Jika memang ada yang melanggar ketentuan tersebut ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah.
"Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi mulai administratif hingga penutupan usaha. Selain itu dianggap melanggar UU tentang wabah penyakit menular, UU Kekarantinaan Kesehatan serta UU Perda atau Pergub terkait,” katanya
Ia mengatakan, gubernur telah menginstruksikan bupati dan walikota segera menetapkan dan mengatur PPKM darurat hingga tingkat RT.
“Kondisi Kaltim saat ini mengkhawatirkan, korban Covid-19 terus bertambah. Karenanya, mari kita saling bahu membahu untuk membebaskan Kaltim segera dari ancaman Covid-19,” ucapnya. (*)