Otomotif

Mudah! Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik yang Berlaku sejak Maret 2021

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) telah diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com/Jeprima
Tilang elektronik diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan membayar denda sebesar putusan hakim. Caranya gampang sekali lho. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) telah diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengendara akan direkam tilang elektronik.

Di antaranya pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tak memakai helm, memainkan gawai saat berkendara, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.

Setiap pelanggaran ketentuan berlalu lintas akan dikenakan denda sesuai pasal yang berlaku.

Baca juga: Hindari Calo, Kini Perpanjang SIM Cukup Lewat Ponsel, Unduh Aplikasi Sinar

Denda tilang elektronik baru bisa dibayar setelah putusan hakim keluar.

Pengendara yang melanggar akan melakukan pembayaran sebesar putusan itu.

Caranya, gampang sekali.

"Silakan masuk ke dalam website di etilang.kejaksaan.go.id," ungkap Iptu Supri, perwira ETLE Subdit Gakkum, Polda Metro Jaya.

Setalah masuk ke dalam laman tersebut, input nomor registrasi tilang yang terdapat di SMS.

Setelah itu, tertera nama pelanggar, nomor kendaraan bermotor.

Nah, sobat tinggal klik 'pilih'.

Setelah itu, keluar data diri sobat, nilai denda yang harus dibayar dan kode pembayaran.

Kode pembayaran ini penting diingat untuk melakukan pembayaran baik melalui ATM, internet banking atau langsung membayar di teller.

Jika yakin ingin membayar, pilih tanggal pembayaran dan klik bayar.

Baca juga: Apakah Spion Bukan Orisinal Dikenakan Tilang? Yuk, Cari Tahu Standardisasinya

Di halaman pembayaran ini ada menu panduan pembayaran.

Sobat bisa klik panduan pembayaran baik melalui ATM, internet banking atau teller.

Pilihan bank-nya juga banyak.

Bisa menggunakan Bank pemerintah seperti BRI, Mandiri, BNI, atau Bank lainnya seperti BCA maupun CIMB Niaga.

Kebetulan GridOto menggunakan pembayaran dengan menggunakan Internet Banking BCA.

Denda tilang Rp 200 ribu biasanya lebih rendah dari uang titipan.
Denda tilang Rp 200 ribu biasanya lebih rendah dari uang titipan. (GridOto.com/Hendra)

Setelah login di website klik BCA, pilih menu pembayaran.

Kemudian itu pilih menu pajak, pada menu jenis pajak pilih penerimaan negara.

Lalu masukkan kode pembayaran.

Secara otomatis nilai denda akan tertera dan sobat tinggal masukkan password token BCA.

Selesai, dan sobat bisa cek lagi pada situs Kejaksaan tadi status pembayaran sobat.

Secara otomatis jika sudah membayar akan tertulis Sudah Dibayar beserta tanggal dan jam pembayaran.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Mudahnya Membayar Denda Tilang Elektronik Setelah Putusan Dikeluarkan, https://www.gridoto.com/read/222784057/mudahnya-membayar-denda-tilang-elektronik-setelah-putusan-dikeluarkan?page=all .

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved