Berita Nunukan Terkini

Imigrasi Nunukan Tahan Warga Asal Pakistan, Pakai Visa Investor untuk di Jakarta tapi Pilih Sebatik

Imigrasi Klas II TPI Nunukan, mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
PENANGKAPAN - Kepala Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak saat menunjukkan dokumen paspor dan visa investor milik kedua WNA asal Pakistan, Selasa (13/07/2021). Kedua WNA itu tidak begitu fasih berbahasa Melayu dan Inggris. TRIBUNKALTARA.COM/FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Imigrasi Klas II TPI Nunukan, mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada Sabtu (10/7/2021).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak kepada TribunKaltim.co di Nunukan pada Selasa (13/7/2021), pukul 13.30 Wita.

Diketahui kedua WNA berjenis kelamin pria itu, berinisial ZS (24) dan YB (25).

Awalnya, kata dia, petugas Imigrasi di Sebatik mendapat informasi bahwa ada dua orang WNA yang tidak bisa berbahasa Indonesia.

Baca juga: Lalu Lintas Orang di Perbatasan RI-Malaysia, Imigrasi Nunukan Sebut Banyak Istilah Jalur Gajah

Lalu, meminta mengantarkan ke sebuah hotel yang ada di Sebatik, Kabupaten Nunukan.

"Begitu anggota kami menelusuri ke hotel itu, ternyata betul mereka WNA asal Pakistan," kata Washington Saut Dompak.

Menurutnya, 2 warga negara asing itu masuk ke Indonesia tanggal 3 Juli melalui Bandara Soekarno Hatta.
Berdua menggunakan visa investor jenis C314 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan berlaku 2 tahun.

Seharunya mereka diberikan waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Imigrasi setempat.

Baca juga: Imigrasi Nunukan Akan Gunakan Pendataan Biometrik

"Mereka harusnya stay dulu di Jakarta. Setelah mendapat peneraan baru boleh melakukan perjalanan kemana saja," ucapnya.

Lantaran curiga, Washington membeberkan, pihaknya sedang dalam proses meminta akta pendirian notaris 2 WNA itu ke Dirjen Imigrasi.

Bahkan, dia menduga kuat 2 WNA itu telah memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan visa investor tersebut.

"Karena kami minta data yang mereka ajukan untuk mendapatkan visa investor itu, jutsru mereka bingung, surat apa. Dokumen mereka lengkap, tapi kegiatannya diduga tidak sesuai dengan peruntukkan visa yang mereka ajukan," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Nunukan Operasikan Kantor Baru

Kata Washington Saut Dompak, kedua WNA itu sudah melewati petugas KKP di bandara dan diberikan izin masuk berupa stiker kedatangan.

Pernah Tinggal di Sabah

Dari hasil pemeriksaan oleh Imigrasi Nunukan, kedua pria itu pernah tinggal di Sabah, Malaysia selama 3 tahun lalu kembali lagi ke Pakistan.

Mereka juga sudah karantina di Jakarta 5 hari. Lalu, selesai karantina mereka beli tiket pesawat melalui aplikasi pembelian tiket.

Tanggal 9 Juli, pukul 06.30 Wita, terbang dari Soekarno Hatta ke Kota Tarakan dan transitnya di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

"Lending di Tarakan pukul 16.40 Wita. Sampai di Tarakan menginap satu malam. Lalu esok harinya ke Sebatik pukul 13.00 Wita. Sekira pukul 15.00 Wita anggota kami temui mereka di salah satu hotel di Sebatik," tuturnya.

Baca juga: Imigrasi Nunukan Deklarasikan Gerakan Ayo Kerja! Kami Pasti

Berdasarkan hasil penyelidikan, Washington mengungkapkan, kedua pria itu menggunakan speedboat non reguler atau carter agar bisa sampai ke Sebatik.

Saat melakukan pemeriksaan, 2 WNA itu mengantongi dua mata uang yakni rupiah dan ringgit.

Kendati begitu, Washington mengaku belum mengetahui pasti alasan 2 pria Pakistan itu jauh-jauh ke perbatasan RI-Malaysia di wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Padahal, sesuai visa investor mereka, diperuntukkan untuk membuka usaha atau lapangan kerja di Jakarta.

Kaget Memilih Sebatik

Mereka akui hanya ingin membuka kedai minuman di Sebatik. Pihaknya kaget, kenapa memilih ke Sebatik.
Memang benar dengan visa itu mereka bisa kemana saja, tapi alasan mengapa ke Sebatik masih didalami lagi.

"Ada beberapa dugaan tapi belum bisa saya simpulkan. Kami juga sedang meminta dokumen persyaratan untuk pengajuan visa investor ini di Jakarta. Dugaan sementara dia akan melakukan usaha di Jakarta, karena dari visa mereka itu alamat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta," ungkapnya.

Saat ini Imigrasi Nunukan sedang dalam proses meminta keterangan dari Kedutaan Pakistan di Jakarta.

Untuk memastikan status kewarganegaraan dua pria asal Pakistan itu.

Baca juga: Kantor Imigrasi Nunukan Menunggu Jaringan

Sementara ini, Imigrasi tempatkan mereka di ruang detensi Imigrasi untuk proses tindakan administrasi keimigrasian.

Begitu proses lidik selesai, akan dikoordinasikan ke Kanwil Kalimantan Timur. Lalu setelah itu gelar perkara ke Kejaksaan.

"Nah, dalam pasal 75 ayat 2, proses tindakan keimigrasian berupa pendentensian, bahkan paling berat deportasi dan penangkalan," imbuhnya.

Diketahui, kedua WNA itu tidak begitu fasih berbahasa Melayu dan Inggris. Adapun waktu pendetensian di ruangan detensi Imigrasi Nunukan maksimal 30 hari.

Baca juga: Pagi Ini, Duel Tim Futsal Tawau vs Tim Imigrasi Nunukan

Apabila proses penyelidikan tidak selesai dalam waktu itu, kedua WNA itu akan ditempatkan di rumah detensi Balikpapan.

"Tapi pada saat proses berita acara pemeriksaan, kami membutuhkan penerjemah yang baik untuk mereka," ujarnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kedutaan Pakistan di Jakarta, apakah mereka punya ahli bahasa Indonesia.

"Agar tidak ada pengajuan praperadilan mengenai kasus ini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved