Berita Bontang Terkini
Selama PPKM Darurat, Akad Nikah di Bontang Ditiadakan
Selama masa PPKM Darurat di Bontang, kegiatan akad nikah ditiadakan sementara hingga 20 Juli nanti.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Selama masa PPKM Darurat di Bontang, kegiatan akad nikah ditiadakan sementara hingga 20 Juli nanti.
Hal itu diungkapkan Basri Rase, dalam pers rilis melalui surat edaran Walikota Bontang.
Aturan PPKM Darurat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021, dan surat Gubernur Kalimantan Timur nomor 440/3582/B.Kesra dalam hal PPKM Darurat.
Pelaksanaan sejumlah aturan PPKM Darurat Kota Bontang, tertuang di dalam Surat Edaran nomor 14 tahun 2021.
Salah satu di antaranya mengenai larangan akad nikah sementara selama PPKM Darurat.
Baca juga: Penyekatan Jalan Dinilai tak Efektif, Legalitas Aturan PPKM Darurat Disoal DPRD Bontang
Tertulis di dalam surat itu pada huruf Q nomor 8 menyebutkan, selama tanggal 12 - 20 Juli 2021 pemerintah meniadakan pendaftaran pernikahan.
Kegiatan akad nikah hanya diperbolehkan bagi pasangan yang sudah mendaftar sebelum PPKM Darurat diberlakukan.
"Yang boleh hanya yang sudah daftar. Selebihnya ditiadakan sementara," ungkap Basri, Selasa (13/07/2021).
Pelaksanaan akad nikah juga dibatasi. Lokasi pernikahan hanya boleh dilakukan di KUA atau tempat ibadah, sesuai agama masing-masing.
Dilarang mengundang tamu. Akad hanya dihadiri wali nikah dan dua orang saksi, dengan syarat melampirkan hasil rapid antigen negatif.
Baca juga: Kasus Penularan Covid-19 Meningkat, PPKM Darurat Diterapkan di Balikpapan, Bontang dan Berau
Selain itu, dilarang juga menyediakan makan dan minum dalam bentuk prasmanan.
"Hanya boleh menyiapkan dalam bentuk kotakan dan selalu menerapkan protokol kesehatan," terang Basri.
Selain pendaftaran nikah ditiadakan, acara hajatan juga dilarang selama PPKM Darurat.
Aturan ini tentunya akan kembali direvisi setelah melihat tren perkembangan Covid-19 di Bontang kembali melandai.
"Kalau tren kasus menurun, pasti akan dievaluasi lagi aturannya," pungkas Basri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/terbaru-kemenag-izinkan-akad-nikah-di-rumah-dan-masjid-panduan-dan-persyaratan-yang-harus-dipenuhi.jpg)