Balikpapan PPKM Darurat
Titik Penyekatan Dalam Kota Balikpapan Resmi Ditambah, Berikut Rincian Nama-nama Jalannya
Berdasarkan evaluasi bersama oleh ForkopimdaBalikpapan terkait PPKM Darurat di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Berdasarkan evaluasi bersama oleh ForkopimdaBalikpapan terkait PPKM Darurat di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Maka melalui Walikota Balikpapan Rahmad Masud, telah mengesahkan SE Walikota terbaru bernomor 300/2735/Pem, Selasa (13/7/2021).
Isinya memuat beberapa tambahan dari SE Walikota sebelumnya.
Salah satunya, soal penambahan titik penyekatan jalan lantaran dalam usaha penanganan pandemi Covid-19, PPKM Darurat di Kota Balikpapan.
Baca juga: Petugas Makam di Balikpapan Kewalahan, Nyaris 40 Jenazah Pasien Covid-19 Dikuburkan Dalam Sehari
"Tadi malam juga ada peningkatan, ya jumlah jenazah covid-19 yang kemarin itu lebih dari 30. Itu dijadikan evaluasi," jelas Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono.
Dalam SE terbaru, sedikitnya terdapat penambahan 11 ruas jalan utama pada 17 titik lokasi dalam Kota Balikpapan.
Untuk titik penyekatan sebelumnya, lanjut Irawan, tidak terjadi perubahan.
Sehingga tetap berlangsung sebagaimana SE Walikota saat diterbitkan.
Baca juga: Forkopimda akan Tambah 5 Titik Penyekatan di Balikpapan, Total Jadi 15 Titik
Terpantau pada pukul 17.00 Wita, jajaran gabungan Satlantas Polresta Balikpapan dengan Dishub Balikpapan, menggelar barrier yang terpasang di simpang Plaza Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan.
"Ada di 10 ruas sebelumnya tetap dilaksanakan, ditambah dengan beberapa titik yang baru ini," tandas Irawan.
Mengutip dari SE Walikota terbaru bernomor 300/2735/Pem.
Inilah rincian penambahan titik penyekatan dalam Kota Balikpapan.
Sebagai berikut:
a. Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai);
b. Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan dan Simpang Muara Rapak);