Virus Corona
PPKM Darurat Diperketat, Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal tak Bisa Lagi Bebas Melintas
Mulai Kamis (15/7/2021) besok kebijakan baru diambil di pos penyekatan. Pekerja sektor esensial dan kritikal tak lagi bisa bebas melintas selama 24 j
TRIBUNKALTIM.CO - Penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3 juli 2021 diputuskan untuk diperketat.
Kebijakan ini diambil mengingat masih tingginya penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Mulai Kamis (15/7/2021) besok kebijakan baru diambil di pos penyekatan.
Pekerja sektor esensial dan kritikal tak lagi bisa bebas melintas selama 24 jam.
Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan untuk memperketat PPKM Darurat.
Hal itu ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan setelah sepekan lebih kebijakan PPKM Darurat ditetapkan.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Jelaskan Skenario Terburuk Pemerintah jika Covid-19 Terus Melonjak
Atas evaluasi itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada penyesuaian baru terhadap kegiatan mobilitas masyarakat di pos-pos penyekatan.
Di mana kata Sambodo, mulai besok, Kamis (15/7/2021) waktu penyekatan dibagi kedalam tiga zona.
Pada pukul 06.00-10.00 WIB diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal untuk melintas.
Namun di atas jam tersebut seluruh masyarakat atau pekerja walaupun masuk dalam sektor esensial dan kritikal, tidak diperbolehkan melintas pos penyekatan.
"Jadi saya mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk bergerak (mulai beraktifitas) jam 6 sampai jam 10 pagi," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021). sebagaimana dilansir dari Tribunnews dalam artikel berjudul CATAT! Mulai Besok Sektor Esensial dan Kritikal Hanya dapat Melintas pada Pukul 06.00-10.00 WIB
Sebab kata Sambodo, berdasarkan evaluasi dan temuan pihaknya di lapangan selama penerapan PPKM Darurat, mobilitas pekerja yang bergerak dibidang esensial dan kritikal hanya terjadi hingga pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, untuk zona waktu ke dua yakni pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB pihaknya akan menutup seluruh akses jalan di pos penyekatan.
Penutupan ini berlaku untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja sektor esensial dan kritikal.
Kendati begitu ada sektor yang tetap dikecualikan, yakni tenaga kesehatan, baik dokter, TNI-Polri serta kendaraan logistik dan keperluan darurat.
