Berita Samarinda Terkini

Sidang Dugaan Korupsi Eks Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas Dilanjut Kamis Pekan Depan

Iwan Ratman didakwa melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM, yang disebut fiktif.

HO_Kejati Kaltim
Iwan Ratman (2 dari kanan) terlihat saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Kaltim kepada penuntut umum pada kejaksaan negeri Kukar beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persidangan dugaan kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman yang sempat tertunda minggu lalu, dilanjutkan pada Selasa (13/7/2021).

Ketua majelis hakim Hasanuddin didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota.

Sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda tindak pidana korupsi (Tipikor).

Iwan Ratman didakwa melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM, yang disebut fiktif. 

Hingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp50 miliar. 

Proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. 

Atas dasar ini, Iwan Ratman diduga telah menilap uang proyek sebesar Rp50 miliar. Adanya temuan aliran dana ke perusahaan lain yang disinyalir miliknya.

Baca juga: Sidang Pembacaan Tanggapan Eksepsi Dugaan Korupsi MGRM Ditunda, Terdakwa Iwan Ratman Alami Vertigo

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dakwaannya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Tanggapan kami ya sudah sesuai dengan dakwaan," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Zaenurofiq saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (13/7/2021).

Rofiq, sapaan karibnya, menambahkan bahwa dakwaan kepada Iwan Ratman telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan dalam perkara ini.

"Setiap tindakan JPU telah sesuai dengan tugas aparat penegak hukum negara dalam lingkup ICJS (Integrated Criminal Justice System)," tambahnya. 

Dengan begitu, setelah mendengar tanggapan eksepsi terdakwa dari JPU, Majelis Hakim memutuskan melanjutkan persidangan pekan depan pada Kamis (22/7/2021).

Dikatakan pada pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Iwan Ratman menyampaikan tiga poin penting dalam eksepsi didalam persidangan.

"Yang pertama, terkait sengketa perdata. Participacing Interest (PI) itu, bukan berasal dari uang negara. PI itu uang kontraktor swasta, yang diberikan kepada Persero. Jadi banyak orang yang salah paham disini," sebut Sudjanto.

Disampaikan dalam dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya. Bahwa anggaran yang digunakan PT MGRM untuk proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu berasal dari Deviden Pertamina Hulu Mahakam sebesar 10 persen. 

Dari jumlah tersebut, Pemkab Kukar mendapatkan bagian 3,5 persen. Sisanya mengalir ke Pemprov Kaltim. 

Dana hasil migas sebesar Rp 70 miliar yang diterima oleh Pemkab Kukar ini, kemudian dikelola oleh PT MGRM. Dari Rp 70 miliar, Rp 50 miliar diperuntukkan membangun tangki timbun dan terminal BBM, di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.

Baca juga: Siapa Iwan Ratman yang Pernah Tersangkut Kasus Korupsi SKK Migas Rudi Rubiandini, Ini Profilnya

Berdasar ini, Kuasa Hukum terdakwa menyebut, bahwa anggaran yang dikelola oleh PT MGRM, bukanlah uang negara. Melainkan pemasukan deviden dari Persero kepada Pemkab Kukar melalui Pemprov Kaltim.

"Jadi, kalau disebut uang negara, kenapa PI ini tidak dikasih masuk ke Pemkab. Karena PI tidak boleh dikasih masuk ke Pemkab. Itu akan batal dan akan ditarik ke pemilik Perusahaan Kontraktor. Dan uang itu bukan masuk ke PT MGRM, tapi masuknya ke tingkat provinsi. Dari provinsi 10 persen dibagi dua. Untuk 60 sekian persen masuk ke Provinsi. 33 persen masuk ke Pemkab," jelas Sudjanto.

Anggaran yang diterima PT MGRM guna membangun tangki timbun serta terminal BBM, rupanya sebesar Rp 50 miliar dialirkan ke PT Petro TNC Internasional. Yakni tak lain, merupakan perusahaan bentukan terdakwa bersama keponakannya. 

Dana sebesar itu dialirkan ke PT Petro TNC Internasional, dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerjasama proyek pembangunan.

"Yang kedua. Menurut kami jaksanya (juga) harus cermat. Apakah ini dia sendiri mengaku disitu ditulisnya perdata perjanjian. Kalau perdata perjanjian kenapa masuk ke ranah tindak pidana," bebernya.

Sudjanto menyebut alasan dibalik sanggahannya, dakwaan yang diberikan kepada Iwan Ratman dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan kliennya.

"Ketika tindakan itu dilakukan, disitulah akan dia didakwa. Misalnya mengambil uang orang, atau transfer orang. Kenapa ini larinya (didakwakan) kesini," sebutnya.

"Kalau dia mengambilnya (didakwakan) kesini, berarti menurut undang-undang 40 tahun 2007. Karena itu kan Persero. Nah kalau Persero berartikan perdata. Sekira itu saja yang saya sampaikan," imbuh Sudjanto. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved