Rabu, 6 Mei 2026

Idul Adha

Tanggal Berapa Hari Raya Idul Adha 2021? Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag, Aturan Shalat Id dan Kurban

Tanggal berapa Hari Raya Idul Adha 2021? Simak hasil Sidang Isbat dari Kemenag dan aturan Salat ID dan kurban

Tayang:
Editor: Doan Pardede
Freepik.com
IDUL ADHA 2021 - (ilustrasi) Simak ulasan seputar tanggal berapa Hari Raya idul Adha 2021 berdasarkan hasli Sidang Isbat dari Kementerian Agama (Kemenag). 

TRIBUNKALTIM.CO - Tanggal berapa Hari Raya Idul Adha 2021? Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 1442 H melalui sidang isbat yang digelar pada 10 Juli 2021 lalu.

Berdasarkan Sidang Isbat, disepakati bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.

Peringatan salah satu hari besar umat Islam itu akan terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah.

Untuk itu, mengutip Kompas.com, telah dikeluarkan edaran terkait panduan shalat Idul Adha dan kurban selama berlakunya kebijakan PPKM Darurat.

Baca juga: UNIK! INI 40 Twibbon Idul Adha 2021, Gambar dan Ucapan Selamat yang Cocok Dibagi di WA FB IG Twitter

Aturan Shalat Id

Aturan yang mengatur tentang shalat id dan kurban pada Idul Adha 2021, yakni: SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

IDUL ADHA 2-21- Ilustrasi. Pedagang hewan kurban mulai bermunculan di Kota Tangerang, seperti terlihat di Jalan KH Hasyim Ashari, Sabtu (5/6/2021).
IDUL ADHA 2021- Ilustrasi. Pedagang hewan kurban mulai bermunculan di Kota Tangerang, seperti terlihat di Jalan KH Hasyim Ashari, Sabtu (5/6/2021). Simak ulasan seputar tanggal berapa Hari Raya idul Adha 2021 berdasarkan hasli Sidang Isbat dari Kementerian Agama (Kemenag). (Warta Kota/Nur Ichsan)

SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Menurut SE Nomor 17 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.

Begitu juga dengan Shalat Idul Adha di daerah yang diterapkan PPKM Darurat, ditiadakan.

Baca juga: DILENGKAPI Bahasa Arab & Artinya, Berikut Ucapan Idul Adha Cocok Dibagikan ke Teman atau Kerabat

Semua kegiatan peribadatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing. 

Berikut aturan pelaksanaan kurban yang dikeluarkan Kemenag:

- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

- Penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved