Kabar Artis
Kuasa Hukum Nobu Bantah Ada 5 Video Asusila Kliennya denga Gisel: Jangan Ada Masalah Baru
Kuasa hukum penyebar video asusila penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu membeber fakta baru.
Pasalnya, kliennya hanya mengunggah screenshot dari video tersebut, bukan menyebarkannya secara masif.
Ia juga mengungkapkan fakta di persidangan bahwa Gisella Anastasia lah yang pertama mengirim video syur itu ke Nobu beberapa tahun lalu.
Baca juga: Gegara Ini Gisel Viral Lagi di Media Sosial, Kasus Video Syur 19 Detik dengan Nobu Kembali Diungkit
Dibeberkan Roberto juga bahwa Gisel dan Nobu juga bukan sekali melakukan hubungan intim. Disebutkan mereka sudah lebih dari lima kali melakukannya.
"Mereka berhubungan intim kalau di ungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," ungkap Roberto.
Tak Hanya Penjara, Penyebar Dihukum Denda Rp 50 Juta
Dilansir sebelumnya, Kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.
Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.
Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.
"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.
"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."
"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.
Baca juga: Gisel Viral Lagi di Media Sosial, Gegara Ini Kasus Video Syur 19 Detik dengan Nobu Kembali Diungkit
Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.
Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.