Ekonomi dan Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Peserta Nakes yang Gugur Karena Covid-19

Liza merupakan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, yang gugur karena Covid-19 pada 24 Juni lalu.

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Adhinata Kusuma
HO BP Jamsostek
PENYERAHAN VIRTUAL - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyerahkan santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Penyakit Akibat Kerja (PAK) sebesar total Rp 318,1 juta kepada ahli waris mendiang Liza Putri Noviana. 

TRIBUNKALTIM.COBPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyerahkan santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Penyakit Akibat Kerja (PAK) sebesar total Rp 318,1 juta kepada ahli waris mendiang Liza Putri Noviana.

Liza merupakan tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, yang gugur karena Covid-19 pada 24 Juni 2021 lalu. 

Secara virtual penyerahan santunan secara simbolis ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dr. Dante Saksono Harbuwono kepada Yeti Supriati, Ibunda Almarhumah Liza selaku perwakilan ahli waris.

Penyerahan juga disaksikan secara virtual oleh Plt Deputi Bidang Pencegahan BNPB Harmensyah, Direktur Syariah & Sustainability Finance Danamon Herry Hykmanto, Ketua Umum Satgas Covid-19 Andre Rahadian, Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia dan Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan.

Dalam keterangan pers Jumat (16/7/2021), saat membuka kegiatan, Roswita menyampaikan belasungkawa atas musibah yang dialami Liza Putri Noviana.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian Kesehatan, Bank Danamon, dan BNPB dalam memberikan perlindungan bagi Nakes dan Relawan Covid-19. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Borong 4 Penghargaan dalam Human Capital on Resilience Excellence Award 2021

Menurut Roswita, mendiang Liza sudah terdaftar sejak Oktober 2020, dan sejak pandemi dimulai hingga saat ini, sebanyak hampir 43 ribu Nakes dan Relawan terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek.

Namun, hingga saat ini hanya sekitar 25 ribu Nakes dan Relawan yang masih tercatat aktif mendapatkan perlindungan dari BP Jamsostek.

“Covid-19 mulai meningkat lagi, sementara para Nakes dan Relawan masih banyak yang memerlukan perlindungan ini. Saya mengajak para pengusaha, badan usaha dan stakeholder lainnya untuk turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan ini sebagai salah satu bentuk hadirnya negara dan dunia usaha dalam memastikan perlindungan diri mereka yang berada di garda terdepan,” tutur Roswita.

Senada dengan Roswita, Dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan seluruh lembaga dan pemerintah daerah harus waspada dan menyiapkan skema terbaik untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 ini.

Perlindungan dari BP Jamsostek berupa santunan tentunya tidak bisa mengganti duka dan rasa kehilangan anggota keluarga, namun diharapkan bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Dirinya juga mengingatkan untuk selalu menaati Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku agar pandemi ini dapat segera dilewati dan bisa menjalani hidup di era kebiasaan baru. 

 Herry Hykmanto dalam kesempatan ini juga turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas gugurnya Liza sebagai pahlawan kemanusiaan.

Herry mengatakan bahwa dukungan bagi relawan merupakan wujud nyata kepedulian Bank Danamon untuk membantu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, salah satunya dengan melanjutkan pembayaran iuran BP Jamsostek bagi para Nakes sebagai bentuk dukungan kemanusiaan.

Baca juga: Hasil Audit BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Likuiditas Sehat dan Hasil Investasi Positif

Dia berharap perusahaan atau badan usaha lain agar ikut aktif memberikan perlindungan kepada para Nakes dan Relawan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved