Minggu, 19 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Residivis Diringkus Polisi Usai Aksi Mencuri di 17 Tempat Samarinda, Modusnya Berjalan Kaki

Tim Marabunta Sat Reskrim Polsek Samarinda Ulu, meringkus seorang pelaku pencurian yang sudah beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/POLRESTA SAMARINDA
Barang bukti dari hasil pencurian yang dilakukan pelaku yang masih berusia 27 tahun dan terungkap dari Tim Marabunta Sat Reskrim Polsek Samarinda Ulu bahwa pelaku sudah beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara, Jumat (16/7/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Marabunta Sat Reskrim Polsek Samarinda Ulu, meringkus seorang pelaku pencurian yang sudah beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda daerah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Residivis kasus narkoba dan pencurian ini diringkus pada Rabu 14 Juli 2021 malam di sebuah indekos rekan pelaku di Jalan Wijaya Kusuma, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi saat ditemui TribunKaltim.co di Polsek Samarinda Ulu, Jumat (16/7/2021) menjelaskan kronologis penangkapan.

Mulanya pada Rabu 14 Juli 2021, sekitar pukul 08.00 Wita, di Jalan Anggur RT 30, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, terjadi kasus pencurian.

Baca juga: Antisipasi Pencurian Hewan Kurban Idul Adha, Polisi di Samarinda Tingkatkan Patroli

Korban yang melapor ke Polsek Samarinda Ulu mengaku tertidur dan meletakkan tiga buah unit handphonenya di sebelah tempat tidurnya beserta satu unit laptop.

Saat korban terbangun barang berharga miliknya sudah raib.

Pintu kamarnya korban, ternyata terbuka, jadi pelaku langsung masuk.

"Korban yang sadar terjadi pencurian langsung melaporkan ke kami (Polsek Samarinda Ulu)," jelas Iptu Fahrudi.

Polisi Cek CCTV

Laporan yang masuk, segera diproses dan dilakukan penyelidikan.

Anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi di TKP serta melakukan pengecekan CCTV.

Hasilnya, keterangan saksi dan CCTV, pencurian dilakukan oleh pelaku bernama Arya Putra Pratama, 27 tahun.

"Yang merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian," tegasnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Pencurian Motor di Samarinda Terekam Kamera CCTV, Polisi Berikan Tips

Polisi telah amankan pelaku, bersama dengan barang bukti.

"Membawanya untuk di peoses lebih lanjut," sambung Iptu Fahrudi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved