Berita Nasional Terkini
Anies Baswedan Terbitkan Seruan Gubernur DKI Soal Pelaksanaan Idul Adha 1442 H, Dasarnya Fatwa MUI
Anies Baswedan terbitkan Seruan Gubernur DKI Soal pelaksanaan Idul Adha 1442 H, dasarnya Fatwa MUI
TRIBUNKALTIM.CO - Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 H.
Diketahui, Jakarta menjadi provinsi dengan lonjakan kasus harian Covdi-19 tertinggi di Indonesia.
Angka kasus baru Virus Corona per hari di Jakarta kini menyentuh angka 12 ribu kasus.
Jelang perayaan Idul Adha 2021, Gubernur DKI pun menerbitkan seruan agar pelaksanaan hari raya tak berdampak pada meluasnya penyebaran Covid-19.
Anies Baswedan menggunakan fatwa MUI ( Majelis Ulama Indonesia) dalam menerbitkan Seruan Gubernur, tersebut.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memerpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
PPKM Darurat yang semula dijadwalkan berlangsung hingga 20 Juli, kini resmi diperpanjang hingga akhir Juli.
Baca juga: Jajaran Anies Baswedan Ngotot Gelar Formula E Saat Pandemi Covid-19 Jakarta Masih Tak Terkendali
Pemerintah juga melarang adanya mudik di Idul Adha kali ini.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Terbitkan Seruan Gubernur, Anies Larang Takbir Keliling dan Minta Warga Salat Idul Adha dari Rumah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya melaksanakan salat Idul Adha 1442 Hijriah dari rumah masing - masing.
Mengingat, perayaan Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli mendatang masih dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat.
Permintaan Anies ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
Anies mengambil rujukan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah, serta Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
"Untuk sementara waktu pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing," kata Anies Baswedan seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (17/7/2021).
Dalam Sergub tersebut, Anies juga melarang pelaksanaan takbir keliling, dan diganti takbiran dari rumah masing - masing.
"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantingkan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan prokes Covid-19 secara lebih ketat," tulisnya.