Berita Nasional Terkini

Anies Baswedan Terbitkan Seruan Gubernur DKI Soal Pelaksanaan Idul Adha 1442 H, Dasarnya Fatwa MUI

Anies Baswedan terbitkan Seruan Gubernur DKI Soal pelaksanaan Idul Adha 1442 H, dasarnya Fatwa MUI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di upacara HUT 494 Jakarta. Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur terkait pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM Darurat 

Sementara untuk pemotongan hewan kurban, Anies meminta pelaksanaannya mengindahkan protokol kesehatan ketat, sesuai SE Menteri Agama Nomor 17/2021 dan Ingub DKI nomor 43/2021.

Dalam Ingub Nomor 43/2021, pemotongan hewan dilarang dilakukan di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.

]Pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan Rumainasia (RPH-R).

Jika dilakukan di luar RPH-R, maka pelaksanaannya mengacu pada pedoman SE Menteri Agama Nomor 17/2021.

Baca juga: Anies Baswedan Dalam Masalah, Sudah Gelontorkan Rp 1,6 Triliun, Jakarta Tak Masuk Balap Formula E

Separuh Warga Jakarta Sudah Covid-19

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah menyerahkan hasil riset serosurvei pandemi Covid-19 di Jakarta kepada Pemerintah Pusat.

Riset ini dilakukan secara kolaboratif antara Tim Pandemi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) bersama Lembaga Eijkman, dan CDC Indonesia.

Anies menyerahkan langsung hasil riset itu kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta Ketua Pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Hasil ini sudah saya teruskan kepada Menkes, saya teruskan juga kepada ketua pelaksanaan PPKM darurat, untuk bisa menjadi bahan bagi mereka dalam melihat perspektif nasional," kata Anies Baswedan saat hadir secara virtual dalam pemaparan riset itu, Sabtu (10/7/2021).

Riset itu berupa serosurvei yang bertujuan mengukur seberapa besar penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Pengambilan data dan spesimen dilakukan dari 15-31 Maret 2021.

Jumlah sampel sebanyak 4.919 orang usia 1 tahun lebih, tersebar di 100 kelurahan di 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta.

Hasilnya, diperkirakan ada 44,5 persen penduduk DKI Jakarta yang pernah terpapar Covid-19 sampai 31 Maret 2021 lalu.
Dengan total penduduk DKI Jakarta 10.600.000, maka artinya ada 4.717.000 orang yang pernah terinfeksi.

Di sisi lain, kasus Covid-19 yang terdeteksi sampai 31 Maret berdasarkan data Dinkes hanya 382.055.

Dengan demikian, kasus yang terdeteksi hanya 8,1 persen.

Anies Baswedan berharap riset ini bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan untuk Pemprov DKI Jakarta maupun Pemerintah Pusat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved