Breaking News

Berita Nasional Terkini

Anies Baswedan Terbitkan Seruan Gubernur DKI Soal Pelaksanaan Idul Adha 1442 H, Dasarnya Fatwa MUI

Anies Baswedan terbitkan Seruan Gubernur DKI Soal pelaksanaan Idul Adha 1442 H, dasarnya Fatwa MUI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di upacara HUT 494 Jakarta. Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur terkait pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM Darurat 

TRIBUNKALTIM.CO - Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 H.

Diketahui, Jakarta menjadi provinsi dengan lonjakan kasus harian Covdi-19 tertinggi di Indonesia.

Angka kasus baru Virus Corona per hari di Jakarta kini menyentuh angka 12 ribu kasus.

Jelang perayaan Idul Adha 2021, Gubernur DKI pun menerbitkan seruan agar pelaksanaan hari raya tak berdampak pada meluasnya penyebaran Covid-19.

Anies Baswedan menggunakan fatwa MUI ( Majelis Ulama Indonesia) dalam menerbitkan Seruan Gubernur, tersebut.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memerpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

PPKM Darurat yang semula dijadwalkan berlangsung hingga 20 Juli, kini resmi diperpanjang hingga akhir Juli.

Baca juga: Jajaran Anies Baswedan Ngotot Gelar Formula E Saat Pandemi Covid-19 Jakarta Masih Tak Terkendali

Pemerintah juga melarang adanya mudik di Idul Adha kali ini.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Terbitkan Seruan Gubernur, Anies Larang Takbir Keliling dan Minta Warga Salat Idul Adha dari Rumah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya melaksanakan salat Idul Adha 1442 Hijriah dari rumah masing - masing.

Mengingat, perayaan Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli mendatang masih dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat.

Permintaan Anies ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

Anies mengambil rujukan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah, serta Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

"Untuk sementara waktu pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing," kata Anies Baswedan seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (17/7/2021).

Dalam Sergub tersebut, Anies juga melarang pelaksanaan takbir keliling, dan diganti takbiran dari rumah masing - masing.

"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantingkan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan prokes Covid-19 secara lebih ketat," tulisnya.

Sementara untuk pemotongan hewan kurban, Anies meminta pelaksanaannya mengindahkan protokol kesehatan ketat, sesuai SE Menteri Agama Nomor 17/2021 dan Ingub DKI nomor 43/2021.

Dalam Ingub Nomor 43/2021, pemotongan hewan dilarang dilakukan di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.

]Pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan Rumainasia (RPH-R).

Jika dilakukan di luar RPH-R, maka pelaksanaannya mengacu pada pedoman SE Menteri Agama Nomor 17/2021.

Baca juga: Anies Baswedan Dalam Masalah, Sudah Gelontorkan Rp 1,6 Triliun, Jakarta Tak Masuk Balap Formula E

Separuh Warga Jakarta Sudah Covid-19

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah menyerahkan hasil riset serosurvei pandemi Covid-19 di Jakarta kepada Pemerintah Pusat.

Riset ini dilakukan secara kolaboratif antara Tim Pandemi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) bersama Lembaga Eijkman, dan CDC Indonesia.

Anies menyerahkan langsung hasil riset itu kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta Ketua Pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Hasil ini sudah saya teruskan kepada Menkes, saya teruskan juga kepada ketua pelaksanaan PPKM darurat, untuk bisa menjadi bahan bagi mereka dalam melihat perspektif nasional," kata Anies Baswedan saat hadir secara virtual dalam pemaparan riset itu, Sabtu (10/7/2021).

Riset itu berupa serosurvei yang bertujuan mengukur seberapa besar penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Pengambilan data dan spesimen dilakukan dari 15-31 Maret 2021.

Jumlah sampel sebanyak 4.919 orang usia 1 tahun lebih, tersebar di 100 kelurahan di 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta.

Hasilnya, diperkirakan ada 44,5 persen penduduk DKI Jakarta yang pernah terpapar Covid-19 sampai 31 Maret 2021 lalu.
Dengan total penduduk DKI Jakarta 10.600.000, maka artinya ada 4.717.000 orang yang pernah terinfeksi.

Di sisi lain, kasus Covid-19 yang terdeteksi sampai 31 Maret berdasarkan data Dinkes hanya 382.055.

Dengan demikian, kasus yang terdeteksi hanya 8,1 persen.

Anies Baswedan berharap riset ini bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan untuk Pemprov DKI Jakarta maupun Pemerintah Pusat.

"Yang perlu digarisbawahi dari hasil survei ini dijadikan feedback untuk pengambilan keputusan dan penyusunan strategi ke depan," katanya.

Untuk di Jakarta sendiri, Anies Baswedan menyatakan akan terus menggenjot vaksinasi untuk menciptakan kekebalan komunal.

Baca juga: Anies Ungkap Strategi Jitunya Tangani Corona Jakarta, Berharap Bisa Ditiru Kota di Indonesia & Dunia

Ia berharap, 44,5 persen penduduk Jakarta yang diperkirakan telah terpapar itu kini mempunyai kekebalan terhadap virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Namun, vaksinasi yang kini sudah menyasar 5,4 warga Jakarta akan terus dikebut.

"Dengan mobilitas penduduk yang tinggi, baik mobilitas intra maupun lintas antar wilayah karena kotanya terbuka, maka tidak ada pilihan bagi Jakarta kecuali memastikan penduduknya punya kekebalan," ucap Anies Baswedan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved